Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Keterangan Alas Hak Tanah kepada 21 Warga Pesisir Sungai di Kelurahan Pasar Padi

TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyerahkan surat keterangan alas hak tanah kepada 21 warga pesisir sungai di Jalan Kelapa RT/RW 01/02 Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Selasa (14/11/2023).

Penyerahan surat secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang disaksikan Camat Girimaya dan Lurah se- Kecamatan Girimaya.

Molen menyebut surat keterangan alas hak tanah tersebut tampaknya telah lama dinanti dan diharapkan oleh masyarakat. Menurut dia, hampir 30 tahun tanah di daerah tersebut belum memiliki legalitas penguasaan secara fisik.

“Hari ini kami hadir pertama menyerahkan sertifikat surat alas hak tanah menjadi sah, yang selama ini sudah hampir 30 tahun belum jelas,” ungkap Molen.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, Molen mengucap syukur sebab telah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan hak yang dinilai memang sudah sewajarnya dimiliki.

“Sudah selayaknya mereka mendapatkannya. Alhamdulillah bisa sah, alas hak itu legal dan itu benar-benar sah menjadi milik yang bersangkutan.
Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan berguna,” kata Molen.

Sementara Camat Girimaya, Luthfi Dharma Saputra mengungkapkan bahwa penerbitan surat alas hak tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses pengkajian, hukum, tata ruang dan aturan yg berlaku bersama bidang pertanahan Dinas PUPR kota Pangkalpinang.

Kata Luthfi, saat ini hampir seluruh warga yang tinggal di pesisir sungai di Kelurahan Pasar Padi telah memiliki alas hak tanah tersebut.

“Atas arahan Wali Kota kita terbitkan. Ini belum seluruhnya tapi hampir memenuhi kekurangan selama ini dan masih ada beberapa yang belum. Rencananya akan diterbitkan juga,” kata Luthfi.

Luthfi menuturkan, dengan bantuan yang diberikan pemerintah kota tersebut diharapkan agar masyarakat pun turut berpartisipasi dalam proses pembangunan ke depan.

“Mereka dapat membantu pemerintah kota dengan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), patuh masyarakat dengan retribusi persampahan jaga kondusifitas masyarakat yg ada di Kelurahan Pasar Padi. Itu timbal balik yang kami harapkan,” katanya.

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

12 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

12 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

14 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

19 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

20 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

20 hours ago