Categories: Bangka Tengah

Masih Ada Keadilan, Permohonan Kasasi Sapawi Dikabulkan Mahkamah Agung

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Permohonan kasasi Kepala Desa Penyak Sapawi, yang di ajukan oleh Kantor Hukum Simpul Law Office dikabulkan Mahkamah Agung RI, dalam putusan kasasinya tertanggal 14 Juni 2023 memutuskan bahwa yang bersangkutan di jatuhi hukum pidan 2 tahun penjara.

Sebelumnya Sapawi dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam perkara “Di muka umum dengan lisan menghasut orang supaya melaku tindak pidana”. Namun dalam sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Koba menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara, 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Syahrial Rosidi dan Rudy Atani Sitompul, dari Simpul Law Office, mengatakan, pada saat sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri Koba, hakim menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara dan menempatkannya di Lapas Kelas I A Palembang.

“Pada saat sidang putusan terdakwa ini tidak didampingi oleh penasehat hukum, namun setelah di vonis oleh hakim 4,6 tahun, karena keputusan itu kami diminta oleh pihak keluarga untuk mendampingi, setelah itu, karena putusan ini dianggap tidak berkeadilan akhirnya klien kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan Alhamdulillah, kasasi kami di kabulkan oleh MA,” terangnya Rabu (21/6/23).

Lebih lanjut di jelaskan Syahrial, pada amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 14 Juni 2023 berbunyi, menolak permohonan kasasi II Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 7/PID/2023/PT BBL tanggal 20 Februari 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 127/Pid.B/2022/PN Koba tanggal 24 Januari 2023 tersebut.

“Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung tetap memutuskan klien kami terbukti bersalah di vonis hukuman 2 tahun penjara. Kemudian juga tidak ada menyatakan penahanan terdakwa ditempatkan di Lapas kelas I A Palembang, jadi dengan demikian klien kami tetap ditahan di Lapas Kelas II A Tua tunu Pangkalpinang, dikurangi masa tahanan,” bebernya.

Lanjut Syahrial, ia mengucapkan terima kasih atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, karena menurutnya, keputusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

“Atas nama penasehat hukum dan keluarga terdakwa kami mengucapkan terima kasih atas putusan ini, kami merasa masih ada rasa keadilan di Republik Indonesia dengan pengurangan hukuman ini, karena keputusan diawal membuat bertanya-tanya dengan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tapi Alhamdulillah, dari keputusan MA jelas menyatakan pengurangan hukum dan tidak menyatakan penempatan di Palembang,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

21 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago