Categories: Bangka Tengah

Masih Ada Keadilan, Permohonan Kasasi Sapawi Dikabulkan Mahkamah Agung

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Permohonan kasasi Kepala Desa Penyak Sapawi, yang di ajukan oleh Kantor Hukum Simpul Law Office dikabulkan Mahkamah Agung RI, dalam putusan kasasinya tertanggal 14 Juni 2023 memutuskan bahwa yang bersangkutan di jatuhi hukum pidan 2 tahun penjara.

Sebelumnya Sapawi dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam perkara “Di muka umum dengan lisan menghasut orang supaya melaku tindak pidana”. Namun dalam sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Koba menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara, 1 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Syahrial Rosidi dan Rudy Atani Sitompul, dari Simpul Law Office, mengatakan, pada saat sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri Koba, hakim menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara dan menempatkannya di Lapas Kelas I A Palembang.

“Pada saat sidang putusan terdakwa ini tidak didampingi oleh penasehat hukum, namun setelah di vonis oleh hakim 4,6 tahun, karena keputusan itu kami diminta oleh pihak keluarga untuk mendampingi, setelah itu, karena putusan ini dianggap tidak berkeadilan akhirnya klien kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan Alhamdulillah, kasasi kami di kabulkan oleh MA,” terangnya Rabu (21/6/23).

Lebih lanjut di jelaskan Syahrial, pada amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 14 Juni 2023 berbunyi, menolak permohonan kasasi II Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 7/PID/2023/PT BBL tanggal 20 Februari 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 127/Pid.B/2022/PN Koba tanggal 24 Januari 2023 tersebut.

“Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung tetap memutuskan klien kami terbukti bersalah di vonis hukuman 2 tahun penjara. Kemudian juga tidak ada menyatakan penahanan terdakwa ditempatkan di Lapas kelas I A Palembang, jadi dengan demikian klien kami tetap ditahan di Lapas Kelas II A Tua tunu Pangkalpinang, dikurangi masa tahanan,” bebernya.

Lanjut Syahrial, ia mengucapkan terima kasih atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, karena menurutnya, keputusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

“Atas nama penasehat hukum dan keluarga terdakwa kami mengucapkan terima kasih atas putusan ini, kami merasa masih ada rasa keadilan di Republik Indonesia dengan pengurangan hukuman ini, karena keputusan diawal membuat bertanya-tanya dengan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tapi Alhamdulillah, dari keputusan MA jelas menyatakan pengurangan hukum dan tidak menyatakan penempatan di Palembang,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

6 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

6 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

6 hours ago

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

1 day ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

1 day ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

1 day ago