Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Dan TPPU BPRS Cabang Mentok Ke Kejari Babar

TerabasNews, Polda Bangka Belitung – Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok yang ditangani oleh Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat, Rabu (21/6/23).

“Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini, mengingat Locus Delicti berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat.”kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (21/6/23) sore.

Selain tiga tersangka tersebut, Jojo mengungkapkan sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat.

Barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 Unit Mobil, Uang tunai dengan total sebesar Rp. 595.449.825, yang terdiri dari uang TPK dan uang TPPU, 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya.

“Untuk tersangka yang dilimpahkan yakni tersangka AL (42) PNS dan tersangka RD (56) Mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004 dan Mantan Anggota Dewan Kabupaten Basel dalam kasus Tipikor dan TPPU, serta tersangka KH (39) Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor,”ungkap Jojo.

Sebelumnya, Subdit III Dit Reskrimsus Polda Babel menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok terkait pengelolahan dana yang bersumber dari lembaga pengelolahan dana bergulir kementerian koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB KUMKM) tahun 2017.

Penetapan ketiga tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra saat Konferensi Pers, Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

“Kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000 (Tujuh Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), hal ini berdasarkan laporan hasil Audit dari BPKP Babel nomor : SR-474/PW29/5/2021 tanggal 01 September 2021,”jelas Kapolda, Selasa (9/5/23) lalu.

Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan/ atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

“Dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”pungkas Kapolda.

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

6 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

6 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

6 hours ago

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

1 day ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

1 day ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

1 day ago