Categories: Pangkalpinang

Molen Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna di DPRD Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri rapat paripurna kesepuluh masa persidangan III tahun 2023, Senin (5/6/2023) di Ruang Sidang Paripurna
DPRD Kota Pangkalpinang.

Agenda tersebut yaitu penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap dua rencana peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

Terkait hal tersebut Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab.

Berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi Daerah.

Oleh karenanya dengan hadirnya undang-undang tersebut maka undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meskipun demikian berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang tersebut.

“Merujuk dari pasal tersebut maka retribusi masih bisa dipungut sampai dengan akhir tahun 2023 ini. Dan selanjutnya tarif pajak dan Retribusi Daerah menunggu diundangkannya peraturan daerah yang mengatur pajak dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, ” ungkapnya.

Untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), Molen menegaskan agar seluruh pihak daoat berjibaku sebab PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah.

Selanjutnya Molen menuturkan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan ketentuan pasal 2 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota maka urusan pemerintah bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan DPMPTSP harus dipisahkan.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional tentang pembentukan Brida terintegrasi dengan Bappeda sehingga nomenklatur badan perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah perlu disesuaikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang dipandang perlu untuk diubah.

“Berdasarkan hal tersebut kiranya kedua raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah, ” pungkasnya

TerabasNews

Recent Posts

<em>Mudahkan Masyarakat, Dit Lantas Polda Babel Hadirkan Inovasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan</em>

TerabasNews, - Sebagai upaya memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka…

1 hour ago

Hari Pertama Menjabat Wabup Bateng, Efrianda Sampaikan Raperda Di DPRD

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, menggelar Rapat Paripurna…

13 hours ago

DPRD Babel Menginginkan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilo Tepat Sasaran

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti penggunaan gas elpiji…

15 hours ago

Ketua DPRD Babel Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Babel, Soroti Darurat Moral dan Ekonomi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menghadiri acara pengukuhan pengurus…

15 hours ago

Pertama Kerja Wabup Efrianda Kunjungi Beberapa OPD

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Hari pertama kerja sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengunjungi sejumlah…

15 hours ago

Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Dirut PT Timah Sebut Akan Jadi Katalisator untuk Hilirisasi

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya…

17 hours ago