Categories: Bangka

DPC K-SPSI KABUPATEN BANGKA KIRIM SURAT PERMOHONAN AUDIENSI KEPADA BUPATI BANGKA

TerabasNews, Sungailiat – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bangka, Budiman Siregar didampingi Bendahara DPC K-SPSI Kabupaten Bangka, Romlah mendatangi kantor Bupati Bangka, Selasa (14/03/22).

Kedatangan pengurus serikat pekerja ke kantor Bupati Bangka ini dengan maksud menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Bupati guna membahas Isyu Isyu terkini terkait ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.

” Hari ini kami dari DPC K-SPSI Kabupaten Bangka kembali mendatangi kantor Bupati Bangka untuk menyampaikan surat permohonan audiensi. Tadi surat kita sudah diterima oleh stafnya, mudah-mudahan segera disampaikan kepada Bupati .” kata Budiman Siregar.

” Ini untuk yang kedua kalinya, sebelumnya kita sudah pernah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Bupati Bangka pada tanggal 02 Maret 2023 dengan Nomor : 008- DPC K-SPSI – BGK – 3 – 2023. Namun belum ada respon dari Bupati terkait permohonan audiensi tersebut. ” tambahnya.

Budiman memaparkan ada beberapa hal penting yang ingin disampaikan kepada Bupati Bangka dalam audiensi nanti, terkait ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bangka. Yang mana dalam hal tersebut menurut pengamatan DPC K-SPSI masih ada perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan undang-undang.

“Ada beberapa poin nanti akan kita sampaikan langsung kepada Bupati di antaranya kita menyampaikan posisi atau pemikiran kita terkait Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) bahwasanya kita dari DPC K-SPSI Kabupaten Bangka menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Selanjutnya kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melaksanakan dan menganggarkan atau memaksimalkan anggaran untuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite sesuai pasal 107 undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. ” paparnya.

Selain itu lanjut Budiman sesuai pasal 98 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka melaksanakan dan memaksimalkan anggaran untuk dewan pengupahan.

” Kitapun meminta agar Pemkab Bangka melakukan pembinaan tentang struktur skala upah pada perusahaan yang di wilayah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diatur dalam pasal 92 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disamping itu kita juga berharap kepada Bupati supaya dapat membina kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Perusahaan sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan. Karena berdasarkan pengamatan kami masih ada perusahaan di wilayah Kabupaten yang belum melaksanakan BPJS terhadap para pekerja. ” urainya

” Dan tak kalah pentingnya kata Budiman, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangka agar merancang kembali peraturan daerah Nomor 16 tahun 2013 tentang pelayanan ketenagakerjaan. Perda ini sangat penting supaya pemerintah mempunyai payung hukum dalam menangani, melakukan pengawasan atau menindak perusahaan yang tidak memenuhi peraturan ketenagakerjaan.” pungkasnya.

Harapannya dengan adanya audiensi tersebut Bupati dapat mendengar langsung isi hati para pekerja dan mempunyai pemikiran yang sama bahwa untuk menangani masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka tetap menggunakan Undang undang Nomor 13 tahun 2003, bukan Perpu atau undang-undang cipta kerja. (Herman)

TerabasNews

Recent Posts

Sambut Menteri Hukum, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Hadirkan Keadilan hingga ke Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak-hak…

3 hours ago

DPRD Babel Bahas Tuntutan Masyarakat Terkait Pembangunan Kebun Plasma di Wilayah HGU PT Gunung Maras Lestari

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar…

15 hours ago

Harkitnas ke-118, Algafry Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Bangka Tengah menjadi…

16 hours ago

Saat Lantik Zakariya, Algafry Tekankan Tanggung Jawab Moral Kepala Desa

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam…

16 hours ago

Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 di Bangka Tengah Diperpanjang hingga 24 Mei

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja…

17 hours ago

PT TIMAH Konsisten Dukung UMKM, Boyong Produk Mitra Binaan di Ajang BPA Fair 2026

TerabasNews, JAKARTA -- Upaya PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan dan promosi Usaha Mikro…

20 hours ago