Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang sosialisasikan pelaksanaan Permen Keuangan terkait NPWP

TerabasNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyosialisasikan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, Senin (20/2).

Asisten 3 Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang, Agusfendi mengatakan saat ini pemerintah sedang gencar untuk menerapkan program Satu Data Indonesia, yakni mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data.

“Salah satu tindakannya adalah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Agusfendi.

Sebagaimana diketahui sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Namun proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap.

NPWP yang kita kenal dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai Desember 2023. Oleh sebab itu pada kesempatan ini pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perpajakan yang dilakukan oleh Kantor KPP Pratama Kota Pangkalpinang.

Dan pada hari ini akan melakukan sosialisasi sekaligus melaksanakan implementasi dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Karenanya kewajiban perpajakan dari NPWP ke NIK harus dapat diwujudkan bersama termasuk pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang, sehingga perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah
Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan
menggunakan identitas tunggal.

Satu hal yang perlu disampaikan dan diketahui kita semua, bahwa
tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyuluh Pajak KPP Pangkalpinang, Valentina memaparkan untuk format NPWP baru dimulai pada 14 Juli 2022.

“Kemudian untuk NPWP lama dilakukan pemadanan dengan data kependudukan dan klarifikasi kepada WP untuk data belum valid,” ungkap Ventina.

Dikatakannya NPWP lama berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, dan per 1 Januari 2024 resmi menggunakan NPWP NIK.

“Sehingga WP tidak perlu lagi menghapal 15
digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK. Bagi semua WP untuk mengecek validasi data silakan buka Web set pajak.co.id,” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

2 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

3 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

4 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

15 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

18 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

19 hours ago