TerabasNews – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui seluruh fraksi DPRD kota setempat pada rapat paripurna keenam masa persidangan II yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02).
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
Walikota Molen menyampaikan terimakasig karena tiga Raperda yang diusulkan semuanya disetujui oleh tujuh fraksi.
Menurutnya untuk Raperda ketiga, tentang penjualan rumah-rumah milik negara pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru, diserahkan kepada para guru yang sudah menempatinya dengan sistem jual beli.
“Kasihan mereka, jadi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 rumah,” kata Molen.
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025, secara bulanan Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Penggantian jabatan pimpinan dilaksanakan di tubuh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kepulauan Bangka…
TerabasNews, Jakarta – Kementerian BUMN dan BUMN kembali gelar program mudik bersama BUMN dengan tema…
TerabasNews, Pekanbaru, 4 Maret 2025 - Renewable Energy Ceritificate (REC) makin diminati sektor industri di…
TerabasNews, PANGKALPINANG - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) akhirnya menggelar paripurna tentang agenda…
TerabasNews, Jakarta, 2 Maret 2025 – Korlantas POLRI bersama PT Jasa Raharja terusmelanjutkan survei jalur…