Categories: DPRD

Setujui Ajukan Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang, Berikut Catatan Fraksi PKS DPRD

TerabasNews, PANGKALPINANG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada Senin, (13/2/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyampaikan, pedoman pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses Perundang-undangan.

“Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan pedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan,”ucapnya.

Arnadi juga menyampaikan, dengan penyesuaian terhadap regulasi peraturan tersebut diharapkan terwujud sebuah metode dan standar yang tepat, dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud produk hukum yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat di Kota Pangkalpinang.

“Fraksi PKS berharap dengan hadirnya Raperda ini dapat meciptakan produk hukum yang baik dan benar, sehingga sesuai dengan amanat UUD 1945 agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perekembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang,”ujarnya.

Lanjut Arnadi, terkait Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, pada tahun 2017 Pemkot Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Fraksi PKS memandang perlu Pencabutan Perda tersebut kami menilai tidak lagi relevan untuk digunakan pada masa sekarang,”ujarnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko, Fraksi PKS menilai, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seacara tidak langsung merubah format perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepuluan Bangkabelitung dikenal sebagai kota pelayanan, bisnis dan jasa. Pangkalpinang menjadi bagian sangat penting dalam perkembanagn Provinsi Babel dan harus memandang raperda ini sebagai langkah progresif agar dapat menjadi pusat pelayanan, jasa dan bisnis di seluruh provinsi Babel,”ucapnya.

Fraksi PKS memandang, raperda ini dapat menjadi langkah kongkret bagi pemkot dalam mengembangkan dan memajukan kota Pangkalpinang ke depan.

“Dengan ini kami menyetujui usulan tiga Raperda tersebut dan kemudian dibahas melalui banmus,”kata Arnadi. (*)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago