TerabasNews – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui seluruh fraksi DPRD kota setempat pada rapat paripurna keenam masa persidangan II yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/02).
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
Walikota Molen menyampaikan terimakasig karena tiga Raperda yang diusulkan semuanya disetujui oleh tujuh fraksi.
Menurutnya untuk Raperda ketiga, tentang penjualan rumah-rumah milik negara pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru, diserahkan kepada para guru yang sudah menempatinya dengan sistem jual beli.
“Kasihan mereka, jadi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 rumah,” kata Molen.
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…