Tegas dan Rasional

KPP Pratama Bangka Sosialisasikan Pelaporan Pajak Secara Online kepada Bendahara OPD Pemkab Basel

0 15

TerabasNews, Bangka Selatan – KPP Pratama Bangka Bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali Kabupaten Bangka Selatan mensosialisasikan penggunaan aplikasi E-Bupot Unifikasi dan pengenalan aplikasi E-PBK kepada Bendahara di satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Rabu (01/02/2023).

Penggunaan aplikasi E-Bupot Unifikasi dan pengenalan aplikasi E-PBK tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Bendahara dalam pelaporan pajak yang selama ini dilakukan secara manual.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Gunung Namak Pemkab Bangka Selatan tim penyuluh dari KPP Pratama Bangka yakni Dewi Puspitasari dan Kusuma Dwi Putra dan juga tim penyuluh KP2KP Toboali Andre Irawan dan Dewanto Kusumo.

Kepala seksi pelayanan KPP Pratama Bangka, Heru Kuswondo mengatakan, sosialiasi penggunaan aplikasi E-Bupot unifikasi dan E-PBK bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Bendahara pada Satker di lingkungan Pemkab Bangka Selatan dalam pelaporan perpajakan.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada Bendahara dalam pelaporan perpajakan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan terkait pemotongan dan pemungutan PPh bisa berjalan lebih rapi dan lebih tertib,” kata Heru kepada wartawan, Rabu (01/02/2023).

Ia mengatakan, dengan dilakukannya sosialiasi tersebut, diharapakan para Bendahara mendapat pemahaman lebih dalam melakukan penghitungan penyetoran ataupun pelaporan PPH atas belanja-belanja pada satuan kerja masing-masing.

“Dalam pembuatan dan penyetoran PPH, PPN atau kewajiban perpajakan lainnya ada kesalahan, mereka bisa mengajukan pemindahan buku lebih baik dan lebih mudah karena dilakukan secara elektronik dengan menggunakan dua aplikasi tadi,” ujarnya.

Menurut Heru, kondisi pelaporan perpajakan yang dilakukan bendahara di Satker Pemkab Bangka Selatan belum terlalu tertib atau masih sedikit harus diberikan pemahaman lebih terkait dengan pemindahan buku karena masih menggunakan cara manual.

“Pelaporan perpajakan yang dilakukan secara elektronik, lebih memudahkan mereka apabila mengajukan pemindahan buku, karena tidak perlu lagi memberikan laporan secara fisik,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila bendahara tidak melaporkan dengan tertib laporan perpajakan tentu akan ada konsekuensi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Dengan adanya sosialisasi tadi mereka akan lebih tertib lagi kedepannya, otomatis akan ada ketentuan yang mengatur disitu jika tidak melaporkan dengan tertib,” pungkasnya. (Andi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.