Polisi Grebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Toboali
TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan pada Senin sore (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka Melki (19 tahun) warga Jalan Damai Toboali Bangka Selatan.
Dari kediaman tersangka yang bekerja burih harian tersebut, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paket dengan berat bruto 4,14 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal informasi masyarakat bahwa di Jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.
“Dari penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan tersangka Melki. Dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 16 paket Sabu dengan berat bruto 4,14 gram,” kata Iptu Suhendra, Selasa (15/11/2022).
Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengaman barang bukti 1 plastik klip besar kosong, 3 plastik klip sedang kosong, 1 kertas kecil yang bertuliskan angka 38, 1 kertas kecil yang bertuliskan angka 18, 1 kertas kecil yang bertuliskan angka 13.
Kemudian 1 kertas kecil yang bertuliskan angka 9, 1 buah pipet minuman kecil, 2 helai plastik warna putih, 1 kotak handphone androik merk Evercros, 1 unit Handphone android Merk OPPO warna silver, dan 1 unit timbangan digital warna merk camry warna silver.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 5 samapai 20 tahun penjara,” ujarnya. (rus)