Categories: Bangka TengahPolitik

Soroti Soal Kewenangan Kewilayahan, Era Susanto Minta Propinsi Selaku Perwakilan Pusat Pertegas Kewenangan Kabupaten dan Desa Berbasis Kewilayahan

TerabasNews, Koba- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto menyoroti soal pembagian kewenangan berbasis kewilayahan di skala kabupaten dan desa yang dianggap sebagai salah satu instrumen penting guna memperkuat kewenangan tersebut ialah adanya peran propinsi selaku perwakilan pemerintah pusat.

“Propinsi selaku perwakilan pusat semestinya memperjelas tupoksi pembinaan dan pengawasannya di tingkat kabupaten terutama kewenangan pada pengendalian dan evaluasi setiap kebijakan strategis yang juga dimiliki oleh kabupaten,” katanya.

Hal tersebut, menurut politisi Partai Golkar mengingat bahwa wilayah kabupaten yang terdiri didalamnya terdapat juga kewilayahan pemerintahan desa yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa merupakan bagian dari kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten melalui tugas pembantuan.

Dengan begitu, dikatakan Era Susanto bahwa ia menyarankan dengan sedang berlangsungnya kegiatan penyusunan RTRW kabupaten dan RTRWP propinsi merupakan momen penting bagi propinsi mengakomodasi kepentingan OTDA tingkat kabupaten dan desa yang juga memiliki kewenangan tersendiri sesuai dengan tingkatan.

“Kewenangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Propinsi sudah seharusnya memberikan jaminan dari perlindungan hukum bagi desa memiliki keruangan yang cukup bagi desa dan kabupaten mengimplementasikan secara utuh kewenangannya berdasarkan otonomi daerah dan desa dengan seluas-luasnya,” ungkapnya

Oleh karenanya, Era Susanto menegaskan bahwa sangat penting melakukan peninjauan kembali secara intensif SK 5012 tahun 2022 yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan SK 7875 klhk tahun 2020 tentang Tentang perhutanan sosial yang dianggap melepas kewenangan kabupaten dan desa secara kewilayahan

“KLHK terutama terkait dominannya kawasan hutan dan tidak berlanjutnya kebijakan, rencana dan program pemerintahan kabupaten disebabkan menteri ESDM menerbitkan SK 116 tahun 2022 yang menyarankan bahwa seluruh pulau Bangka Belitung termasuk wilayah pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, Era Susanto membeberkan bahwa propinsi memiliki kewenangan begitu juga kabupaten dan desa. Setiap kewenangan tentunya membutuhkan alokasi ruang yang cukup proporsional dan kewenangan propinsi, kabupaten dan desa tentunya saling memperkuat satu dengan lainnya, serta OTDA seharusnya menjadi kata kunci propinsi mempertegas kewenangannya selaku perwakilan pusat.

“Ego sektoral kehutanan di wilayah administratif kabupaten dapat terlihat dengan jelas masih tidak efektif dan efisiensinya kebijakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kabupaten dan desa dalam menata alokasi keruangan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

11 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

11 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

13 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

18 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

19 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

19 hours ago