Categories: DPRD

Anggota DPRD Babel Ini Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2020, Pemprov Babel Wajib Alokasikan 10 Persen APBD untuk Kesehatan

TerabasNews, PANGKALANBARU – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harianto mengajak masyarakat untuk tidak takut berobat ke instansi pemerintah seperti Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum di daerah masing-masing.

“Jangan takut berobat, karena pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Untuk yang kurang mampu pemerintah wajib mendanai iuran kesehatannya,” kata Harianto dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, (21/08/2022) lalu.

Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan wajib bagi masyarakat. Sehingga pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 5% dari APBN untuk kesehatan. Sedangkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) wajib mengalokasikan dana 10 % dari APBD untuk pelayanan kesehatan.

Oleh karenanya, Harianto mengajak seluruh masyarakat terus menjaga kesehatan, bila perlu rutin periksa diri ke puskesmas terdekat guna meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat.

“Kesehatan terjaga, kualitas hidup semakin meningkat,” ujarnya.

Diakui Acen sapaan Harianto, saat ini masih banyak masyarakat Babel yang tidak ingin memeriksa kesehatan secara rutin, dengan alasan biaya. Terlebih lagi, ada sebagian masyarakat yang tidak ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit karena hanya menganggap penyakitnya tidak berbahaya.

“Maka itu, kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kesehatan diri dan keluarga, apalagi di musim penghujan saat ini, dan apabila ada gejala sakit langsung saja berobat ke puskesmas terdekat atau rumah sakit terdekat jangan takut-takut ya,” pesannya.

Menurut dia, hasil dari Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini pastinya akan mempermudah bentuk pelayanan kesehatan menjadi lebih terarah dan teratur. Karena di dalamnya telah mengatur tentang layanan minimal bagi masyarakat baik di Puskesmas, Pusdes dan Pustu.

“Begitu pula pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, juga pelayananan bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan standar serta pelayanan di Rumah Sakit (RS) telah dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (Rilis.MPO-PG)

TerabasNews

Recent Posts

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

17 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

20 hours ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

21 hours ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

22 hours ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

22 hours ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

22 hours ago