TerabasNews, Pangkalpinang – Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pangkalpinang melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, Kamis, mengatakan tim penyelidik sejak 21 Juli 2022 mulai melakukan permintaan keterangan.
“Tim penyelidik telah memeriksa 21 orang yang terkait, yang terdiri dari pihak Pemkot Pangkalpinang, pihak penyelenggara pemilu, pihak penerima bantuan keuangan partai politik,” katanya.
Selain itu kata Dia, tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan dan saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Permintaan keterangan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.
Dikatakannya, tim penyelidikan sampai saat ini masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik. (**)
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…
TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…
TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…
TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…
TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…
TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…