Categories: PT. TIMAH

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero) Tbk. Salah satu langkah yang dilakukan yakni meningkatkan pemahaman karyawan terkait integritas dan pencegahan praktik penyuapan.

PT TIMAH menggelar Webinar TINS Series bertema Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Komitmen Dijaga, Integritas Terjaga yang digelar secara daring, Senin (25/5/2026) pekan lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan pemahaman terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Webinar tersebut menghadirkan konsultan sekaligus Trainer untuk pengembangan dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Tommy Eka Miharja, sebagai narasumber yang membahas berbagai aspek terkait pencegahan penyuapan, gratifikasi, hingga fraud di lingkungan organisasi.

Melalui webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait integritas menjadi aspek penting dalam mendukung keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan bisnis yang semakin kompleks.

Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya perusahaan untuk memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Pasalnya, penerapan SMAP tidak hanya sebatas memenuhi kepatuhan terhadap regulasi maupun standar yang berlaku, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menciptakan budaya kerja yang berintegritas.

Dalam kesempatan ini, Tommy Eka Miharja turut memaparkan berbagai bentuk risiko yang berkaitan dengan gratifikasi, penyuapan, dan fraud yang dapat terjadi di lingkungan organisasi.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan penyuapan adalah perbuatan yang menyebabkan tindakan yang berlawanan dengan kewenangan dan berpotensi merugikan kepentingan umum.

“Fraud merupakan tindakan penyimpangan dan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu ataupun manipulasi yang dilakukan oleh organisasi, konsumen atau pihak lain yang terjadi di lingkungan organisasi dan menggunakan sarana organisasi yang dapat menyebabkan kerugian,” jelasnya.

Menurutnya dalam ISO 37001:2025 merupakan standar yang berisi persyaratan dan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Melalui penguatan pemahaman terhadap integritas dan anti penyuapan, PT TIMAH terus mendorong terciptanya budaya kerja yang sehat sekaligus memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. (*)

TerabasNews

Recent Posts

Pemkot Pangkalpinang Luncurkan Aplikasi ‘Stimulus’, Transformasi Layanan Pengumuman Kelulusan Berbasis Digital

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi…

40 mins ago

Kepala Kesbangpol Pangkalpinang Harapkan Pengurus PPI 2026–2031 Jadi Teladan Pengamal Nilai Pancasila

TerabasNews, Pangkalpinang, 1 Juni 2026 – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang,…

16 hours ago

Menuju Porprov 2026, Atlet Pencak Silat Bangka Tengah Diminta Siap Wujudkan Target 5 Emas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabuten Bangka Tengah mulai memanaskan persiapan menghadapi…

17 hours ago

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PT TIMAH Gelar Upacara Serentak di Berbagai Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG – PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026…

23 hours ago

<em>Momen Peringatan Harlah Pancasila, Kapolda Babel Beri Apresiasi Bagi Personel Berprestasi</em>

TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar upacara peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila tahun 2026 dilapangan…

23 hours ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Gubernur Hidayat Arsani Ajak ASN Perkuat Persatuan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila…

23 hours ago