Categories: DPRD

Anggota DPRD Babel Ini Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2020, Pemprov Babel Wajib Alokasikan 10 Persen APBD untuk Kesehatan

TerabasNews, PANGKALANBARU – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harianto mengajak masyarakat untuk tidak takut berobat ke instansi pemerintah seperti Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum di daerah masing-masing.

“Jangan takut berobat, karena pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Untuk yang kurang mampu pemerintah wajib mendanai iuran kesehatannya,” kata Harianto dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, (21/08/2022) lalu.

Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan wajib bagi masyarakat. Sehingga pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 5% dari APBN untuk kesehatan. Sedangkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) wajib mengalokasikan dana 10 % dari APBD untuk pelayanan kesehatan.

Oleh karenanya, Harianto mengajak seluruh masyarakat terus menjaga kesehatan, bila perlu rutin periksa diri ke puskesmas terdekat guna meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat.

“Kesehatan terjaga, kualitas hidup semakin meningkat,” ujarnya.

Diakui Acen sapaan Harianto, saat ini masih banyak masyarakat Babel yang tidak ingin memeriksa kesehatan secara rutin, dengan alasan biaya. Terlebih lagi, ada sebagian masyarakat yang tidak ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit karena hanya menganggap penyakitnya tidak berbahaya.

“Maka itu, kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kesehatan diri dan keluarga, apalagi di musim penghujan saat ini, dan apabila ada gejala sakit langsung saja berobat ke puskesmas terdekat atau rumah sakit terdekat jangan takut-takut ya,” pesannya.

Menurut dia, hasil dari Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini pastinya akan mempermudah bentuk pelayanan kesehatan menjadi lebih terarah dan teratur. Karena di dalamnya telah mengatur tentang layanan minimal bagi masyarakat baik di Puskesmas, Pusdes dan Pustu.

“Begitu pula pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, juga pelayananan bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan standar serta pelayanan di Rumah Sakit (RS) telah dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (Rilis.MPO-PG)

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

14 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

19 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

2 days ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

2 days ago