Categories: DPRD

Anggota DPRD Babel Ini Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2020, Pemprov Babel Wajib Alokasikan 10 Persen APBD untuk Kesehatan

TerabasNews, PANGKALANBARU – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harianto mengajak masyarakat untuk tidak takut berobat ke instansi pemerintah seperti Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum di daerah masing-masing.

“Jangan takut berobat, karena pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Untuk yang kurang mampu pemerintah wajib mendanai iuran kesehatannya,” kata Harianto dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, (21/08/2022) lalu.

Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan wajib bagi masyarakat. Sehingga pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran sebesar 5% dari APBN untuk kesehatan. Sedangkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) wajib mengalokasikan dana 10 % dari APBD untuk pelayanan kesehatan.

Oleh karenanya, Harianto mengajak seluruh masyarakat terus menjaga kesehatan, bila perlu rutin periksa diri ke puskesmas terdekat guna meningkatkan kualitas hidup dalam bermasyarakat.

“Kesehatan terjaga, kualitas hidup semakin meningkat,” ujarnya.

Diakui Acen sapaan Harianto, saat ini masih banyak masyarakat Babel yang tidak ingin memeriksa kesehatan secara rutin, dengan alasan biaya. Terlebih lagi, ada sebagian masyarakat yang tidak ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit karena hanya menganggap penyakitnya tidak berbahaya.

“Maka itu, kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kesehatan diri dan keluarga, apalagi di musim penghujan saat ini, dan apabila ada gejala sakit langsung saja berobat ke puskesmas terdekat atau rumah sakit terdekat jangan takut-takut ya,” pesannya.

Menurut dia, hasil dari Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini pastinya akan mempermudah bentuk pelayanan kesehatan menjadi lebih terarah dan teratur. Karena di dalamnya telah mengatur tentang layanan minimal bagi masyarakat baik di Puskesmas, Pusdes dan Pustu.

“Begitu pula pelayanan bagi masyarakat yang kurang mampu, juga pelayananan bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan standar serta pelayanan di Rumah Sakit (RS) telah dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (Rilis.MPO-PG)

TerabasNews

Recent Posts

Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

TerabasNews, Jakarta, 26 November 2024 – Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalamkomitmen terhadap keselamatan dan…

8 hours ago

Dua Tahun Berturut, PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan Top 50 MID Capitalization Public Listed Company pada The 15th IICD CG Conference and Award 2024

TerabasNews, Jakarta - PT TIMAH Tbk (TINS) kembali berhasil meraih penghargaan Top 50 MID Capitalization…

10 hours ago

96 Personel Sat Brimob Polda Babel Penugasan Satgas Ops Amole BKO Polda Papua Terima Penganugerahan Satya Lencana Dharma Nugraha

TerabasNews - Sebanyak 96 personel Sat Brimob Polda Bangka Belitung menerima penganugerahan penghargaan Satya Lencana…

10 hours ago

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

TerabasNews, Banten – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama KakorlantasPolri Irjen Pol. Aan…

10 hours ago

Gunakan Hak Suaranya, Bupati Algafry Rahman dan Istri Nyoblos di TPS 003

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dengan kompak mengenakan baju warna putih, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman…

17 hours ago

Kapolda Babel Dan Forkopimda Cek TPS Di Kabupaten Bangka Tengah, Pastikan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Berjalan Aman Dan Lancar

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Pj. Gubernur Sugito dan…

17 hours ago