Tegas dan Rasional

Rapat Paripurna DPRD Bangka, Bupati Sampaikan 7 Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD 2021

0 10

TerabasNews, Sungailiat – Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun 2021 berlangsung di Ruang Mahligai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Kamis (30/06).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bangka, Mulkan SH,MH, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD Pemda, sebanyak 19 orang Anggota DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1,Mendra Kurniawan, Wakil Ketua 2 Rendra Basri.

Diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi S.IP sedang rapat bersama Komisi IV DPR RI terkait rendahnya harga TBS sawit.

Dikesempatan tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan mengatakan penyampaian Raperda yang dimaksud untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015.

“Selanjutnya dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Penyampaian tersebut dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Kementrian Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Disampaikannya, dari akhir pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Babel, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka telah diserahkan pada 13 Mei 2022 lalu.

“Dimana pada ditahun anggaran 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka pun meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya perahian penghargaan tersebut, Kabupaten Bangka sudah 8 kali mendapatkan penghargaan WTP dan 6 tahun berturut-turut sejak tahun anggaran tahun 2016 sampai tahun anggaran 2021,” ungkap Mendra Kurniawan.

Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan SH,MH mengatakan penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut untuk memenuhi amanat pasal 184 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah dengan UU Nomor 23 tahun 2014.

“Penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 terdiri dari 7 laporan keuangan. Yakni laporan realisasi pendapatan, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan,” ungkapnya.

Disampaikannya, realisasi pendapatan sebesar Rp 1.181.673.355.140.38, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 1.172.454.542.649,56
realisasi penerimaan pembiayaan Rp.116.120.630.325,61, realisasi pengeluaran pembiayaan Rp.0,00 (kosong), realisasi pembiayaan netto Rp.116.120.630.325,61,
Silpa Rp.125.339.422.816,43.

Untuk laporan Neraca
Jumlah aset Rp.2.121.414.946.990,3
Jumlah kewajiban Rp.42.987.550.563,40
Jumlah ekuitas Rp.2.078.427.396.426,99.
Jumlah kewajiban dan ekuitas dana Rp.2.121.414.946.990,39.

Laporan arus kas saldo awal per 1 januari tahun 2021 Rp.114.733.625.231,53
arus kas bersih dari aktivitas operasional sebesar Rp.183.548.856.592,93
Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan Rp.169.431.567.429,18.

Arus kas masuk dari hasil penjualan aset lainnya sebesar Rp.32.095.000,00 ,arus kas masuk dari hasil penjualan aset peralatan/mesin Rp.1.307.355.500,00
Arus kas keluar dari belanja modal Rp.170.771.017.929,18
arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp.1.478.081.867,00
arus kas bersih dari aktivitas non anggaran transitoris Rp.0,00.
Saldo akhir kas per 31 desember tahun 2021 Rp.125.428.707.486,35

Untuk laporan perubahan ekuitas,
awal Rp.1.953.608.873.356,99
defisit dari laporan operasional sebesar Rp.18.314.722.294,90
Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
Rp.106.503.800.775,20,
ekuitas akhir Rp.2.078.427.396.426,99

Untuk laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2021 rp.125.339.422.816,43.
Penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar
Rp.114.642.548.458,61
Sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) rp.125.339.422.816,43,
koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp.0,00.

“Untuk catatan atas laporan keuangan berisi informasi untuk memudahkan pengguna atau
stakeholder dalam memahami isi laporan keuangan, sehingga tidak menimbulkan berbagai
penafsiran yang berbeda terhadap isi laporan keuangan yang disajikan,” ungkap Bupati Bangka ini. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.