Tegas dan Rasional

Jual Sabu, Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi

0 655

TerabasNews, Bangka Selatan – Aldi (23 tahun) warga Jalan Suhailitohang Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Bangka Selatan diciduk tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.

Pria kelahiran Jalan Damai yang bekerja sebagai buruh harian diamankan polisi di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali pada Rabu malam (20/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 17 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 58,56 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Aldi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Merdeka Toboali sering terjadi pelanggaran Tindak Pidana Narkotika.

“Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 WIB tadi malam, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Aldi,” kata Iptu Husni Afriansyah, Kamis (21/4/2022).

Setelah berhasil mengamankan tersangka, kata Husni, dengan didampingi RT setempat, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti Sabtu sebanyak 17 paket dengan berat bruto 58,56 gram.

“Selain barang bukti narkotika, kami juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan erk Mini Scale, 1 bungkus Plastik Pirek, 1 unit Hp Oppo warna biru, 3 buah korek api gas, 4 bungkus plastik kosong, 3 lembar plastik warna hitam, 1 buah gunting warna merah, 1 buah bekas kotak rokok sampoerna mild, 1 buah tas warna coklat,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.