TerabasNews, Kendal – Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid 19 varian Omicron, Polsek Cepiring melaksanakan patroli penertiban PPKM level 2, Jumat (8/4/2022).
Giat patroli penertiban PPKM level 2 ini ditujukan pada kawasan pertokoan, cafe, Warkop lesehan dan tempat angkringan di wilayah Desa Juwiring dan Kaliayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho mengatakan, kegiatan patroli dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Kendal Nomor 360/602/BPBD/ tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan kasus Covid 19 varian Omicron di kabupaten Kendal.
“Polsek Cepiring bersama instansi terkait akan bekerja sama untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang masih melakukan kegiatan seperti yang tertuang dalam isi PPKM level 2,” kata AKP Agung Setio Nugroho.
Ia mengatakan, akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar PPKM level 2. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi pemberlakuan PPKM level 2 di Kabupaten Kendal.
“Patroli 0enindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Kendal dilaksanakan secara intensif dengan tetap mengedepankan cara yang humanis. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Cepiring menegaskan seperti yang dilakukan pada hari pertama pemberlakuan PPKM level 2 Polsek Cepiring dan 3 pilar langsung turun mendatangi tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan.
“Untuk masyarakat kita imbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, agar upaya kita dalam memutus mata rantai penularan covid 19 varian Omicron bisa maksimal,” pungkasnya. (Nyaman)