Nyanyian IRT Asal Lampung Bikin Kandar Tak Berkutik Saat Diciduk Satres Narkoba Polres Basel
TerabasNews, Bangka Selatan – Iskandar alias Kandar (37 tahun) warga Jalan Damai Kecamatan Toboali tak berkutik saat diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya yang berada di jalan Damai Kecamatan Toboali, pada Kamis malam (7/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Iskandar merupakan hasil pengembangan dari tersangka Anista yang terlebih dulu diamankan.
“Penangkapan terhadap tersangka Iskandar ini merupakan pengembangan dari tersangka Anista. Dari keterangan tersangka Anista ini, Ia mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari saudara Iskandar,” kata Iptu Husni kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Ia mengatakan, dari keterangan tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju kediaman Iskandar yang berada di Jalan Damai Kecamatan Toboali dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis Sabu.
“Dari rumah tersangka Iskandar ini, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,20 gram,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 buah plastik kosong berukuran besar, 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah kertas bertuliskan 200, 1 buah kertas bertuliskan 300, 1 buah kertas bertuliskan 500, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 Unit timbangan berwarna silver merk Camri, 1 Unit handphone merk Oppo berwarna hitam, 1 Unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam, dan Uang Senilai Rp 550 ribu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Ibu rumah tangga (IRT) Anista (40 tahun) warga Jalan Mawar Desa Gadung Kecamatan Toboali.
Perempuan asal Lampung tersebut diamankan polisi di kediamannya pada Kamis malam (7/4/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. Dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,30 gram. (rus)