Buka Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, Harus Sesuai Regulasi Pesan Algafry
TerabasNews, Pangkalan Baru – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman membuka kegiatan sosialisasi tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (30/03/2022), di Hotel Santika Bangka.
Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini untuk memahami Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baik itu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, dan juga telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah dengan total anggaran Rp 7.785.080.000,-.
Selaku Pimpinan Daerah Kabupaten Bateng, Algafry Rahman tentunya menyambut baik terselenggarakannya sosialisasi ini. Tujuannya agar kita semua bisa memahami serta menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Algafry, agar kedepannya tidak ditemukan penyimpangan-penyimpangan sehingga berakibat akan munculnya tanggapan ataupun opini publik serta kesan yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
“Pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Bateng, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah serta untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” jelas Algafry.
Kendati demikian Algafry berharap kepada semua peserta sosialisasi, khususnya perangkat daerah yang menganggarkan belanja hibah dan bantuan sosial, wajib menjadikan Peraturan Bupati Bateng nomor 65 tahun 2021 sebagai pedoman.
Hal ini dimaksudkan supaya proses administrasi sampai dengan proses pencairan dapat diterima oleh penerima hibah dan bansos sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada dan tepat sasaran. Juga tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos ini.
“Peraturan Bupati ini juga harus diketahui oleh lembaga penerima hibah, agar memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bateng, sesuai regulasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” harapnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pittor, Plt Kabag kesra Dori Oktora, Sub Koordinator Kesejahteraan Masyarakat , Meliwati, Sub Koordinator Bina Mental Spiritual, Abdullah Adari dan para penerima dana hibah.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah
Penulis: Ristin