Anak di Bawah Umur Di Basel Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Paman Angkat Korban
TerabasNews, Bangka Selatan – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini terjadi di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku.
Adalah JD (55) warga Kecamatan Lepar Pongok diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berisinial A (14 tahun).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, pelaku JD diamankan di pelabuhan di Kecamatan Lepar Pongok pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku yang diamankan ini merupakan paman angkat korban. Pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2021 lalu,” kata AKP Chandra, Rabu (30/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat kedua orang tua angkat dari korban sedang tidak berada di rumah. Dimana pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan menutup pintu kamarnya.
“Saat kondisi rumah sedang sepi, pelaku ini langsung masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kabar korban. Kemudian pelaku langusung menindih korban dan menutup mulut korban dengan kain sarung yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Chandra mengungkapkan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali hingga korban hamil.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditahan di rutan Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya. (rus)