Categories: Bangka Selatan

Ternyata Ada 3 Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Silat di Airgegas

TerabasNews, Toboali – Kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru silat berinisial MZ (27 tahun) di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu masih ditangani Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus pencabulan masuk ke tindak pidana asusila atau perzinahan. Hal itu diketahui setelah didapatkan bukti baru dari sebuah rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka ini didapatkan bukti baru dari rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya yang mengarah ke tindak pidana asusila atau perzinahan,” kata AKBP Joko Isnawan, Jumat (14/1/2022) lalu.

Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, ternyata terdapat tiga korban anak dibawah umur yakni berinisial NJ (11), A (13) dan ML (11).

“Dari hasil keterangan ketiga korban ini ternyata tidak hanya meremas dan mencium, tetapi ada perbuatan yang dilakukan tersangka ini mengarah ke zina,” ujarnya

Ia mengungkapkan, setelah di dalami bukti baru didapatkan dari handphone milik tersangka ini terdapat video dimana pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu direkam lewat handphone.

“Saat ini video yang ada di handphone dan laptop sudah di sita untuk proses pengembangan lebih lanjut, dimana pengembangan kasus ini berkat informasi dari para korban itu sendiri dan diakui oleh tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kasus ini telah di tangani bidang PPA dan pelaku sudah di tahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagai yang dimaksud pada pasal 82 ayat 1 undang – undang nomor 17 tahun 2016, yaitu tentang penetapan peradilan pemerintah tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Kerahkan Personel Fire Fighter Bersama Grup MIND ID Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk mengerahkan Emergency Response Team (ERT) yang terdiri dari…

1 hour ago

Asah Bakat dan Prestasi Pelajar, PT TIMAH Dukung Gan Batte MAN IC Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH -- Dukungan terhadap dunia pendidikan tidak hanya diwujudkan melalui sarana dan prasarana,…

1 hour ago

ERG PT TIMAH Salurkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan Pengungsian untuk Warga Terdampak Bencana Nagekeo

TerabasNews, NAGEKEO -- Tim Emergency Response Group (ERG) PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak membantu…

1 hour ago

Srikandi PLN Ajak Generasi Muda Kenal Lebih Dekat Dunia Energi melalui Program Srikandi Goes to School & Campus

TerabasNews, Jakarta, 7 September 2026 – PT PLN (Persero) melalui Srikandi PLN terus memperkuat kontribusinya…

1 hour ago

Edi Nasapta Dorong Pengawalan Kuat Komisi V DPR RI, Sorot Tunggakan DBH Timah dan Berbagai Masalah Strategis Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, bersama Komisi III…

3 hours ago

Dinkes Pangkalpinang Imbau Masyarakat Waspada dan Terapkan Perlindungan Diri Hadapi Hujan Abu Vulkanik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada…

3 hours ago