Categories: Bangka Selatan

Ternyata Ada 3 Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Silat di Airgegas

TerabasNews, Toboali – Kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru silat berinisial MZ (27 tahun) di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu masih ditangani Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus pencabulan masuk ke tindak pidana asusila atau perzinahan. Hal itu diketahui setelah didapatkan bukti baru dari sebuah rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka ini didapatkan bukti baru dari rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya yang mengarah ke tindak pidana asusila atau perzinahan,” kata AKBP Joko Isnawan, Jumat (14/1/2022) lalu.

Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, ternyata terdapat tiga korban anak dibawah umur yakni berinisial NJ (11), A (13) dan ML (11).

“Dari hasil keterangan ketiga korban ini ternyata tidak hanya meremas dan mencium, tetapi ada perbuatan yang dilakukan tersangka ini mengarah ke zina,” ujarnya

Ia mengungkapkan, setelah di dalami bukti baru didapatkan dari handphone milik tersangka ini terdapat video dimana pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu direkam lewat handphone.

“Saat ini video yang ada di handphone dan laptop sudah di sita untuk proses pengembangan lebih lanjut, dimana pengembangan kasus ini berkat informasi dari para korban itu sendiri dan diakui oleh tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kasus ini telah di tangani bidang PPA dan pelaku sudah di tahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagai yang dimaksud pada pasal 82 ayat 1 undang – undang nomor 17 tahun 2016, yaitu tentang penetapan peradilan pemerintah tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Perkuat Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bunda PAUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, menghadiri peringatan…

36 mins ago

Hari Anak Nasional, PT TIMAH Bekali Guru dan Orang Tua untuk Dorong Kemandirian Belajar Anak Berkebutuhan Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Dalam momentum Hari Anak Nasional 2026, PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar Seminar…

17 hours ago

GHES 2026: Tegaskan Komitmen, PLN Terus Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

TerabasNews, Jakarta, 23 Juli 2026 - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan Energi…

17 hours ago

UBB Gelar Seminar Nasional Logam Tanah Jarang: Dorong Penguasaan Teknologi dan Hilirisasi Bernilai Tambah di Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Universitas Bangka Belitung (UBB) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Logam Tanah Jarang…

20 hours ago

Menemani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT TIMAH Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Setiap anak memiliki proses tumbuh kembangnya masing-masing. Ada yang belajar mengenal dunia…

22 hours ago

Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

TerabasNews, Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional ke-42 menjadi momentum bagi PT Jasa Raharja (Persero)…

22 hours ago