Categories: Bangka Selatan

Ternyata Ada 3 Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Silat di Airgegas

TerabasNews, Toboali – Kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru silat berinisial MZ (27 tahun) di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu masih ditangani Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus pencabulan masuk ke tindak pidana asusila atau perzinahan. Hal itu diketahui setelah didapatkan bukti baru dari sebuah rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka ini didapatkan bukti baru dari rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya yang mengarah ke tindak pidana asusila atau perzinahan,” kata AKBP Joko Isnawan, Jumat (14/1/2022) lalu.

Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, ternyata terdapat tiga korban anak dibawah umur yakni berinisial NJ (11), A (13) dan ML (11).

“Dari hasil keterangan ketiga korban ini ternyata tidak hanya meremas dan mencium, tetapi ada perbuatan yang dilakukan tersangka ini mengarah ke zina,” ujarnya

Ia mengungkapkan, setelah di dalami bukti baru didapatkan dari handphone milik tersangka ini terdapat video dimana pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu direkam lewat handphone.

“Saat ini video yang ada di handphone dan laptop sudah di sita untuk proses pengembangan lebih lanjut, dimana pengembangan kasus ini berkat informasi dari para korban itu sendiri dan diakui oleh tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kasus ini telah di tangani bidang PPA dan pelaku sudah di tahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagai yang dimaksud pada pasal 82 ayat 1 undang – undang nomor 17 tahun 2016, yaitu tentang penetapan peradilan pemerintah tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

17 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

20 hours ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

20 hours ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

22 hours ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

22 hours ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

22 hours ago