Tegas dan Rasional

DPC K-SPSI Kabupaten Bangka Lakukan Sidak Ke PT.SAS

0 542

TerabasNews, Belinyu – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Bangka melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan tambak udang PT Sumber Alam Segara yang berlokasi di dusun Pejem Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at 14/01/21.

Kedatangan DPC K-SPSI Kabupaten Bangka ke PT SAS ini dengan maksud mendiskusikan bagaimana tanggapan pihak manajemen perusahaan sehubungan telah dikeluarkannya anjuran secara tertulis dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka terkait perkara PHK terhadap saudara Merri oleh PT SAS.

” Hari ini kita sengaja datang ke kantor PT SAS. Tujuannya untuk berdiskusi terkait perkara PHK terhadap saudara Merri. Menyusul Adanya Anjuran yang di keluarkan Mediator Disnakerperindag Kabupaten Bangka untuk mempekerjakan kembali saudara Merri di perusahaan itu. Nah !!! maksud kita ingin mendengar langsung apa tanggapan pihak perusahaan dengan adanya anjuran tersebut. ” ungkap ketua DPC K-SPSI Kabupaten Bangka, Budiman Siregar.

Kedatangan Ketua DPC K-SPSI Kabupaten, Budiman Siregar di dampingi sektretarisnya Devys Fradianto, hanya di sambut dingin oleh dua orang security PT SAS. Tidak ada basa-basi yang mempersilahkan pengurus serikat pekerja ini masuk.

” Manager baru saja keluar, dia ke Pangkalpinang. Direktur juga sudah jarang datang ke sini. ” kata security PT SAS kepada pengurus DPC K-SPSI Kabupaten Bangka

Melihat gelagat yang kurang bersahabat itu, selaku ketua Budiman Siregar mencoba menghubungi pihak perusahaan PT SAS. Namun tak satupun yang bisa di hubungi, bahkan bagian humaspun terkesan mengelak.

” Dari informasi yang dikatakan security tadi, pimpinan tidak berada di kantor. Tapi kita akan berupaya untuk berdialog. Walau bagaimanapun kita ingin tahu seperti apa dan bagaimana tanggapan pihak manajemen perusahaan menyikapi anjuran Dari Disnaker. ” kata Budiman

Dia menegaskan bahwa DPC K-SPSI Kabupaten Bangka akan menempuh jalan terakhir melalui jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pangkal pinang, jika pihak perusahaan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

” Yah!!! kalau pihak perusahaan ” No Welcome ” dan tidak beretikat baik dengan terpaksa kasusnya harus selesai di Pengadilan. ” tegasnya.

Diketahui bahwa Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka telah mengeluarkan Anjuran secara tertulis kepada pihak perusahaan PT SAS bernomor ; 500/02/DINAKERPERINDAG/V/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang isinya sebagai berikut :
” Kepada pengusaha untuk mempekerjakan kembali saudara Merri pada perusahaan PT SAS. Dan dalam hubungan kerja kedepannya kedua belah pihak yang berselisih dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Beretikat baik dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi baik sebagai pekerja dan sebagai pengusaha atau perwakilan perusahaan.”

Anjuran tersebut hanya berlaku sepuluh hari setelah tanggal dikeluarkannya. Selanjutnya segala keputusan berada di pihak pekerja maupun perusahaan. Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau diselesaikan secara kekeluargaan. (HERMAN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.