Tegas dan Rasional

Diduga 2 Kali Cabuli Murid Sendiri, Guru Silat Ini Ditangkap Polisi

0 144

TerabasNews, Airgegas – MZ (27 tahun) oknum guru silat di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan diamankan Polsek Airgegas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu muridnya A (13 tahun).

A yang masih di bawah umur merupakan seorang pelajar sekolah dasar di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan. Ia diduga menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru silatnya sendiri.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tian Talingga mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh MZ terhadap muridnya sendiri berdasarkan dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Airgegas.

“Dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh MZ terhadap muridnya A ini terjadi pada Selasa (04/01/2022) lalu. Hal itu berdasarkan laporan dari orang tua korban yang mendapati anaknya menjadi korban pencabulan,” kata AKP Tian Talingga, Selasa (11/1/2022).

Ia menuturkan, dari laporan orang tua korban, pada Kamis (6/1/2022) anggota Polsek yang mengetahui terduga pelaku sedang berada di kediamannya langsung bergegas dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Dari keterangan terduga pelaku ini, dia telah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, dimana yang pertama ddilakukan pada bulan Oktober 2021 lalu,” ujarnya.

Tian mengatakan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum

“Terduga Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun,” ujarnya. (rus)

Leave A Reply

Your email address will not be published.