Categories: Bangka Barat

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pelaku Residivis Narkoba.

TerabasNews, Bangka barat -Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan Konfresi pers ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkoba di pimpinan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H di dampingi, Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat. Senin (29/11/2021)

Kapolres Bangka Barat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil di amankan di Jln perkantoran pemda Bangka Barat Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

“Pada hari Rabu Tanggal 24 November 2021, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Halaman belakang masjid agung mentok jalan perkantoran pemda bangka Barat anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabhu-sabhu yang dilakukan oleh RD (38) warga Kampung keranggan atas Kel.keranggan Kec.Mentok Kab.Bangka Barat” jelas Kapolres Bangka Barat

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap RD ditemukan 1 (satu) buah paket plastik hitam yang kemudian diperiksa oleh anggota satresnarkoba dan disaksikan oleh ketua RT setempat saat pembukaan bungkusan hitam  tersebut terdapat  plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu, setelah itu dilakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutkan kontrakan RD di Kp.tegal rejo Kel.sungai baru kec.mentok Kab.Bangka Barat dan di saksikan oleh RT setempat ditemukanlah dalam sebuah kotak sepatu berwarna pink berisikan 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu. Setelah itu RD beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Tutur Kapolres Bangka Barat

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sabu Total keseluruhan 209.54gram, 1(satu) buah handphone merk NOKIA bewarna hitam, 1(satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) handphone merk VIVO berwarna merah, 4(empat) Ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO berwarna biru.

“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu kita jerat dengan ‌Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bangka Barat

TerabasNews

Recent Posts

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

13 hours ago

<em>Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Babel Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Kelistrikan Terbaik</em>

TerabasNews, Pangkalpinang, 16 September 2026 – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero)…

13 hours ago

Didit Srigusjaya Sorot Ketidakakuratan Data Desil, Minta Pemerintah Pusat Tunda Penggunaan Data Sementara

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyoroti ketidaktepatan klasifikasi desil…

15 hours ago

Edi Nasapta Kritik Terhadap Kekacauan Pendataan Penetapan Desil Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Partai NasDem, Edi…

15 hours ago

PLN dan Pelindo Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port, Resmikan Onshore Power Supply 1 MVA di Tanjung Priok

TerabasNews, Jakarta, 17 September 2026 - PT PLN (Persero) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) meresmikan…

15 hours ago

Empat Tahun Berjuang Melawan Kanker, Aswandi Dapat Uluran Bantuan PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Hampir empat tahun Aswandi (51) warga Kota Pangkalpinang harus berjuang menghadapi kanker…

15 hours ago