Categories: Bangka Barat

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pelaku Residivis Narkoba.

TerabasNews, Bangka barat -Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan Konfresi pers ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkoba di pimpinan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H di dampingi, Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat. Senin (29/11/2021)

Kapolres Bangka Barat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil di amankan di Jln perkantoran pemda Bangka Barat Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

“Pada hari Rabu Tanggal 24 November 2021, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Halaman belakang masjid agung mentok jalan perkantoran pemda bangka Barat anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabhu-sabhu yang dilakukan oleh RD (38) warga Kampung keranggan atas Kel.keranggan Kec.Mentok Kab.Bangka Barat” jelas Kapolres Bangka Barat

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap RD ditemukan 1 (satu) buah paket plastik hitam yang kemudian diperiksa oleh anggota satresnarkoba dan disaksikan oleh ketua RT setempat saat pembukaan bungkusan hitam  tersebut terdapat  plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu, setelah itu dilakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutkan kontrakan RD di Kp.tegal rejo Kel.sungai baru kec.mentok Kab.Bangka Barat dan di saksikan oleh RT setempat ditemukanlah dalam sebuah kotak sepatu berwarna pink berisikan 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu. Setelah itu RD beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Tutur Kapolres Bangka Barat

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sabu Total keseluruhan 209.54gram, 1(satu) buah handphone merk NOKIA bewarna hitam, 1(satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) handphone merk VIVO berwarna merah, 4(empat) Ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO berwarna biru.

“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu kita jerat dengan ‌Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bangka Barat

TerabasNews

Recent Posts

Bukan Cuma Teori, Mahasiswa Universitas Sriwijaya Intip Langsung Proses Penambangan Timah di PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Puluhan mahasiswa program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tampak antusias…

8 hours ago

Rayakan HUT ke- 50 Tahun, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Santri di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Setengah abad perjalanan PT TIMAH (Persero) Tbk terus berbagi kebahagiaan bersama…

8 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Juli 2026…

8 hours ago

Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA

TerabasNews, Jakarta, 3 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN)…

8 hours ago

Kado Istimewa HUT RI ke – 81,Bupati Basel Ajak<br>Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan…

9 hours ago

Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center Rayakan Ulang Tahun Pertama, Komitmen Jaga Keunggulan Layanan dan Bertumbuh Bersama Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center secara resmi merayakan peringatan ulang…

9 hours ago