Categories: Bangka Barat

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pelaku Residivis Narkoba.

TerabasNews, Bangka barat -Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan Konfresi pers ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkoba di pimpinan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H di dampingi, Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat. Senin (29/11/2021)

Kapolres Bangka Barat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil di amankan di Jln perkantoran pemda Bangka Barat Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.

“Pada hari Rabu Tanggal 24 November 2021, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Halaman belakang masjid agung mentok jalan perkantoran pemda bangka Barat anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabhu-sabhu yang dilakukan oleh RD (38) warga Kampung keranggan atas Kel.keranggan Kec.Mentok Kab.Bangka Barat” jelas Kapolres Bangka Barat

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap RD ditemukan 1 (satu) buah paket plastik hitam yang kemudian diperiksa oleh anggota satresnarkoba dan disaksikan oleh ketua RT setempat saat pembukaan bungkusan hitam  tersebut terdapat  plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu, setelah itu dilakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutkan kontrakan RD di Kp.tegal rejo Kel.sungai baru kec.mentok Kab.Bangka Barat dan di saksikan oleh RT setempat ditemukanlah dalam sebuah kotak sepatu berwarna pink berisikan 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu. Setelah itu RD beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Tutur Kapolres Bangka Barat

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sabu Total keseluruhan 209.54gram, 1(satu) buah handphone merk NOKIA bewarna hitam, 1(satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) handphone merk VIVO berwarna merah, 4(empat) Ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO berwarna biru.

“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu kita jerat dengan ‌Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bangka Barat

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

3 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

7 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

7 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

7 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

10 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

14 hours ago