TerabasNews, Bangka barat -Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan Konfresi pers ungkap kasus tindak penyalahgunaan Narkoba di pimpinan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H di dampingi, Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat. Senin (29/11/2021)
Kapolres Bangka Barat menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil di amankan di Jln perkantoran pemda Bangka Barat Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
“Pada hari Rabu Tanggal 24 November 2021, sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Halaman belakang masjid agung mentok jalan perkantoran pemda bangka Barat anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabhu-sabhu yang dilakukan oleh RD (38) warga Kampung keranggan atas Kel.keranggan Kec.Mentok Kab.Bangka Barat” jelas Kapolres Bangka Barat
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap RD ditemukan 1 (satu) buah paket plastik hitam yang kemudian diperiksa oleh anggota satresnarkoba dan disaksikan oleh ketua RT setempat saat pembukaan bungkusan hitam tersebut terdapat plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu, setelah itu dilakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutkan kontrakan RD di Kp.tegal rejo Kel.sungai baru kec.mentok Kab.Bangka Barat dan di saksikan oleh RT setempat ditemukanlah dalam sebuah kotak sepatu berwarna pink berisikan 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu. Setelah itu RD beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Tutur Kapolres Bangka Barat
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu sabu Total keseluruhan 209.54gram, 1(satu) buah handphone merk NOKIA bewarna hitam, 1(satu) buah timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) handphone merk VIVO berwarna merah, 4(empat) Ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO berwarna biru.
“Bagi para pengedar narkotika jenis sabu kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bangka Barat
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…