Categories: Bangka BaratHukum

Polres Babar Gagalkan Penyelundupan 4,9 Ton Mineral Logam Tanah Jarang Di Pelabuhan Tanjung Kalian

TerabasNews, Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral logam tanah jarang (LTJ) jenis Monazite atau Zircon seberat 4,9 ton di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Babar AKBP Helen Simanjuntak pada Rabu (26/8/26) siang.

“Total barang bukti yang diamankan 103 karung pasir logam tanah jarang diduga jenis Monazite/Zircon dengan berat total 4.919 kilogram,”jelas Helen saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres.

Helen menerangkan 4,9 ton Monazite/Zircon tersebut disita dari 1 unit truk berplat K 9378 UP di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, katanya, tim gabungan Satpolairud Polres Babar sedang melakukan pemeriksaan rutin muatan kendaraan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi dan kernet tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan,”terang Helen.

Tim selanjutnya membawa barang bukti berikut Sopir inisial NO (29) dan kernetnya RR (35) ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari informasi, Zircon ini diduga kuat akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka.

“Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni sopir, kernet dan pemilk sekaligus pengatur pengiriman barang atas nama inisial EV (47),”jelasnya.

Lebih lanjut, Helen menuturkan material tersebut saat ini masih menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kandungannya. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,”ujarnya.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,”sambungnya.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Mereka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD‑Pemprov Babel Sepakati KUA‑PPAS Perubahan 2026 serta Kerangka Anggaran 2027

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi telah…

2 hours ago

Pawai HUT Ke-81 RI Meriah, Noni Hidayat Bagikan Ratusan Telur Rebus ke Anak-anak

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pelaksanaan Pawai Baris Berbaris dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81…

3 hours ago

Perkuat Penanganan Karhutla, Emergency Response Team PT TIMAH Sudah 97 Kali Turun Padamkan Api

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

3 hours ago

Cegah Stunting Sejak Dini, PT TIMAH Gandeng BKKBN Bangka Belitung Perkuat Pengasuhan Anak di Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Upaya mencegah stunting dan memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal terus…

3 hours ago

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

TerabasNews, Jembrana, Bali, 26 Agustus 2026 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program…

3 hours ago

Tokoh Adat Damar Ajak Warga Belitung Timur Jaga Kondusivitas di Tengah Dinamika Tambang Timah

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Aktivitas tambang timah masih menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat…

3 hours ago