TerabasNews, Bangka Barat -Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Sat Binmas Polres Bangka Barat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Bhabinkantibmas tempat-tempat keramaian masyarakat di Desa-desa, Sabtu (02/10/2021).
Kasat Binmas Polres Bangka Barat AKP Edwar mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Kasat Binmas
Ia menambahkan, personil Sat Binmas akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga semua birokrasi pelayanan publik bersih dari pungutan liar.
“semua stakeholder pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kasat Binmas
TerabasNews, KARIMUN -- Budidaya nanas yang dikembangkan Kelompok Tani Bina Tani Tailong di Desa Kundur,…
TerabasNews, KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinbudparpora)…
TerabasNews, BANGKA BARAT -- Keterbatasan pasokan air bersih saat musim kemarau dirasakan masyarakat di sejumlah…
TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memberi pesan kepada jajaran Polantas…
TerabasNews, Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mendesak PT Pertamina…