TerabasNews, Bangka Barat -Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Sat Binmas Polres Bangka Barat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Bhabinkantibmas tempat-tempat keramaian masyarakat di Desa-desa, Sabtu (02/10/2021).
Kasat Binmas Polres Bangka Barat AKP Edwar mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Kasat Binmas
Ia menambahkan, personil Sat Binmas akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga semua birokrasi pelayanan publik bersih dari pungutan liar.
“semua stakeholder pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kasat Binmas
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…