TerabasNews, Bangka Barat – Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Bangka Barat.
Polres Bangka Barat Bersama Instansi terkait menyambangi beberapa tempat kegiatan masyarakat seperti pasar guna mensosialisasikan Surat Edaran Nomor : 360/684/SATPOLPPPB/2021 tentang Penetapan Kebijakan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Juli 2021 s/d 02 Agustus 2021.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihak turut membantu pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.
“Kita sampaikan supaya masyarakat di kabupaten Bangka Barat ini mengetahui pemberlakukan PPKM level IV dan kami berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan itu guna menekan penyebaran virus Covid-19, ” tutur Kapolres Bangka Barat , Selasa (27/07/2021).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kapolres Bangka Barat, Dandim Bangka Barat, Kasat Sabhara Polres Babar, Kasat Intelkam Polres Babar, Kapolsek Muntok, Kasat Pol PP Babar, Kadin DKUP Babar, Camat Muntok, Kepala puskesmas Muntok, Personil Sat. Sabhara, Personil Polsek Muntok, Personil Sat. Pol PP, Tim Gugus Covid-19 kab. Babar, Perwakila Asosiasi Pedagang Pasar Muntok. (**)
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…