Tegas dan Rasional

Lagi, Dua Lokasi Hajatan di Kudus Dibubarkan

0 9

TerabasNews, Kudus – Polres Kudus mengingatkan masyarakat di daerah setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Jika tetap dilakukan Tim PPKM Mikro dan personil BKO TNI dan Brimob siap membubarkan acara tersebut.

“Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Minggu (6/6).

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata Kapolres Kudus, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait dan tanpa acara hajatan.

AKBP Aditya Surya Dharma berharap masyarakat memahami Surat Edaran Bupati Kudus, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata Kapolres, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar Prokes.

Hal itu, kata AKBP Aditya Surya Dharma, bisa dilihat hari ini, Minggu (6/6) di Kecamatan Bae dan Kecamatan Kaliwungu di mana masih ada warga masyarakat yang masih nekat menggelar acara hajatan pernikahan dan langsung kami bubarkan saat itu juga.

“Hari ini ada dua lokasi hajatan yang kami bubarkan, ini demi kebaikan semua dalam upaya memutus penyebaran Covid-19,” kata AKBP Aditya .

Seperti diketahui, kedua lokasi hajatan yang dibubarkan tersebut, yakni di Desa Peganjaran Kecamatan Bae dan Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu. (Ny)

Leave A Reply

Your email address will not be published.