Tegas dan Rasional

Wagub: Mau Kaya, Jangan Jadi ASN

0 13

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kalau mau jadi orang kaya, jangan menjadi pengawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena pegawai negeri itu gajinya terbatas dan sudah diatur oleh perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara, sehingga tidak mungkin ASN menjadi kaya, kalau anda mau kaya kalian harus jadi pengusaha.

“Kalau anda berangan-angan menjadi orang kaya, di sini bukan tempatnya,anda bisa jadi orang kaya,tapi tidak sebagai seorang ASN, kalau mau kaya anda harus menjadi seorang pengusaha bukan ASN,” ungkap wagub.

Peringatan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub), Abdul Fatah ketika memberikan pembekalan kepada peserta pelatihan dasar (Latsar) CPNS angkatan ke III tentang Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Aparatur secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (21/05/2021).

Wagub mengawali arahannya dimulai dengan menjelaskan bahwa sistem manajemen ASN yang ada di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1974 yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 43 Tahun 2004 dan yang berlaku saat ini UU Nomor 6 Tahun 2014.

“UU Nomor 8 Tahun 1974 pada dasarnya diatur oleh pemerintah pusat, sehingga di daerah tidak dapat berbuat banyak di dalam mengatur ASN, sedangkan UU Nomor 22 Tahun 1999 kewenangan di dalam pengolaan ASN mulai di kelola di daerah. Sehingga untuk pengangkatan pegawai dan mutasi dilakukan oleh daerah. UU Nomor 43 Tahun 2004 titik beratnya sudah masuk sistem desentralisasi. UU ini sejalan dengan UU pemda sehingga daerah sudah bisa mengatur diri sendiri. Sementara UU Nomor 6 Tahun 2014, mengatur pembagian pegawai, di mana pegawai negeri sipil itu terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja,” ungkapnya.

UU Nomor 6 Tahun 2014 penerimaan pegawai di seluruh tanah air sudah berbasis elektronik mengunakan sistem online ini membuktikan bahwa di dalam merekrut pegawai dilakukan secara terbuka sesuai UU yang berlaku saat ini.

Lanjutnya, di dalam melaksanakan sistem merit di mana manajemen yang mewadahi payung hukum ASN agar menjadi sosok pekerja yang di inginkan, ini sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Sistem Merit atau mengembangkan kemampuan melalui bimbingan teknis dan diklat guna mengembangan ASN dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” jelas wagub.

Abdul Fatah mengungkapkan, ASN secara umum harus menjalankan visi dan misi pemerintah daerah dan siap melaksanakan tugas di mana pun, hal itu disepakati dalam sumpah jabatan.

Di kesempatan ini, wagub juga menyampaikan enam arahan Gubernur Babel yang harus diikuti oleh ASN, arahan tersebut antara lain : meningkatkan pembagunan ekonomi berbasis potensi daerah, mewujudkan infrastruktur dan konektivitas daerah berkualitas, meningkatkan SDM unggul dan andal bertalenta digital, meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berpembangunan demokratis, meningkatkan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup.

“Reformasi birokrasi secara filosofis bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.

Di era digitalisasi dan era 4.0 saat ini, ASN dituntut untuk mempersiapkan diri lebih baik supaya mampu bersaing menghadapi tantangan global.
Mengakhiri arahannya, wagub meminta kepada peserta Latsar nantinya dapat bekerja sesuai aturan yang sudah di tetapkan dan menghasilkan pekerjaan yang diinginkan.

“Sosok ASN Babel yang kami mau yaitu ASN yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih, tidak menunggu, inovatif dan berintegritas, loyal pada pimpinan dan tetap mengedepankan peraturan perundang-undangan yang di tetapkan,” pangkasnya. (has)

Leave A Reply

Your email address will not be published.