TerabasNews, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, bagi para ASN di Pemerintah Kota Pangkalpinang dan
keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah
atau mudik, pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, surat edaran tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat, salah satunya tentang larangan mudik bagi ASN.
“Kemudian untuk cuti pada tanggal tersebut dilarang, kecuali karena ada urusan penting dan itu pun harus izin dari kepala daerah yakni Wali Kota Pangkalpinang,” ujarnya. Jumat, (16/4/2021).
Sekda mengatakan, apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan di berikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN itu.
“Ada sanksi untuk para ASN yang melanggar, mengikuti peraturan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan membatasi penyebaran Covid-19,” katanya.
Kemudian, Radmida mengimbau, agar para ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan terkait larangan mudik.
“Saya selaku Sekda Kota Pangkalpinang menginstruksikan kepada ASN mengikuti aturan sesuai surat edaran yang telah diturunkan. Patuhi itu saja, kecuali ada hal mendesak namun harus izin kepala daerah,” ucapnya. (adv)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…
TerabasNewa, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…