Categories: Daerah

Polres Batang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Pengurusan Pemecahan Sertifikat

TerabasNews – BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pengurusan pemecahan sertifikat yang membuat korban, Uriyah (40) warga Gringsing mengalami kerugian Rp 422 juta.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 5 Desember 2020. Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu S (51) Warga dukuh Sabetan Kidul desa Mororejo Kaliwungu kendal sebagai pelaku utama dan AM (51) warga kelurahan Medono Kota Pekalongan.

“Dengan rangkaian perkataan bohong dan tipu muslihatnya tersangka menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih dekat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Ia mengaku sanggup untuk melakukan pemecahan sertifikat lahan kavling milik korban, yang sebelumnya merupakan lahan pertanian diubah menjadi lahan darat. Karena bujukan tersangka itu, akhirnya korban mau menerima bantuan yang ditawarkan S untuk pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Seiring berjalanannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya proses pendaratan dan splitsing, bahwa sebenarnya proses yang dijanjikan S tidak dilakukanya. Penyerahan uang secara bertahap untuk kepentingan itu semua hingga berjumlah Rp422 juta.

Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang seolah-olah diterbitkan oleh BPN. Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud.

“Surat dan dokumen palsu itu dibuat oleh AM warga kota Pekalongan,” jelasnya.

Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 20 lembar kwitansi pembayaran uang, 1 bendel rekening koran milik tersangka, 1 bendel sertifikat dan dokumen palsu, 1 buah printer, 1 buah layar monitor, 1 buah hardisk, 1 buah keybord, 1 buah mouse, 1 buah alat latminating, pisau pemotong, benang, stempel, kertas warna, buku rekening bank, kartu ATM dan 9 bendel sertifikat tanah palsu
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nyaman terabasnews.com)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

10 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago