Categories: Daerah

Polres Batang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Pengurusan Pemecahan Sertifikat

TerabasNews – BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pengurusan pemecahan sertifikat yang membuat korban, Uriyah (40) warga Gringsing mengalami kerugian Rp 422 juta.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 5 Desember 2020. Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu S (51) Warga dukuh Sabetan Kidul desa Mororejo Kaliwungu kendal sebagai pelaku utama dan AM (51) warga kelurahan Medono Kota Pekalongan.

“Dengan rangkaian perkataan bohong dan tipu muslihatnya tersangka menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih dekat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Ia mengaku sanggup untuk melakukan pemecahan sertifikat lahan kavling milik korban, yang sebelumnya merupakan lahan pertanian diubah menjadi lahan darat. Karena bujukan tersangka itu, akhirnya korban mau menerima bantuan yang ditawarkan S untuk pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Seiring berjalanannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya proses pendaratan dan splitsing, bahwa sebenarnya proses yang dijanjikan S tidak dilakukanya. Penyerahan uang secara bertahap untuk kepentingan itu semua hingga berjumlah Rp422 juta.

Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang seolah-olah diterbitkan oleh BPN. Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud.

“Surat dan dokumen palsu itu dibuat oleh AM warga kota Pekalongan,” jelasnya.

Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 20 lembar kwitansi pembayaran uang, 1 bendel rekening koran milik tersangka, 1 bendel sertifikat dan dokumen palsu, 1 buah printer, 1 buah layar monitor, 1 buah hardisk, 1 buah keybord, 1 buah mouse, 1 buah alat latminating, pisau pemotong, benang, stempel, kertas warna, buku rekening bank, kartu ATM dan 9 bendel sertifikat tanah palsu
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nyaman terabasnews.com)

TerabasNews

Recent Posts

Polemik Tambang Teluk Kelabat Temu Titik Terang Berdasar Perda, DPRD dan Instansi Terkait Akan Tinjau Lokasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Polemik terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

7 hours ago

PT TIMAH Tingkatkan Wawasan Kesehatan Karyawan, Edukasi Sindrom Metabolik untuk Dukung Produktivitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan karyawan…

11 hours ago

Lewati Seleksi Ketat, 36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas Beasiswa PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 36 pelajar dinyatakan lolos seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH pada…

11 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Lakukan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat pada Tahun Anggaran…

13 hours ago

Kandang Sapi di Permukiman Ampui Dikeluhkan Warga, Pemkot Pangkalpinang Lakukan Peninjauan dan Berikan Arahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan kandang sapi milik…

13 hours ago

Panen Raya Bawang Merah, Algafry Tegaskan Komitmen Bangun Kemandirian Pangan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Komitmen Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam mengembangkan sektor pertanian hortikultura…

13 hours ago