Categories: Daerah

Polres Batang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Pengurusan Pemecahan Sertifikat

TerabasNews – BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan uang pengurusan pemecahan sertifikat yang membuat korban, Uriyah (40) warga Gringsing mengalami kerugian Rp 422 juta.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan perkara penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 5 Desember 2020. Ada dua tersangka dalam kasus itu yaitu S (51) Warga dukuh Sabetan Kidul desa Mororejo Kaliwungu kendal sebagai pelaku utama dan AM (51) warga kelurahan Medono Kota Pekalongan.

“Dengan rangkaian perkataan bohong dan tipu muslihatnya tersangka menawarkan jasa pemecahan sertifikat pada Uriyah dengan dalih dekat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Ia mengaku sanggup untuk melakukan pemecahan sertifikat lahan kavling milik korban, yang sebelumnya merupakan lahan pertanian diubah menjadi lahan darat. Karena bujukan tersangka itu, akhirnya korban mau menerima bantuan yang ditawarkan S untuk pemecahan sertifikat hak milik (splitsing) atas tanah hak milik nomor 01563 atas nama Machfud (Suami korban).
Seiring berjalanannya waktu, Samali beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya proses pendaratan dan splitsing, bahwa sebenarnya proses yang dijanjikan S tidak dilakukanya. Penyerahan uang secara bertahap untuk kepentingan itu semua hingga berjumlah Rp422 juta.

Untuk meyakinkan korban, Samali menunjukkan sertifikat hasil pemecahan yang seolah-olah diterbitkan oleh BPN. Ternyata, setelah korban melakukan kroscek ke BPN, ternyata tidak ada sertifikat yang dimaksud.

“Surat dan dokumen palsu itu dibuat oleh AM warga kota Pekalongan,” jelasnya.

Uriyah dan suaminya pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Batang. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 20 lembar kwitansi pembayaran uang, 1 bendel rekening koran milik tersangka, 1 bendel sertifikat dan dokumen palsu, 1 buah printer, 1 buah layar monitor, 1 buah hardisk, 1 buah keybord, 1 buah mouse, 1 buah alat latminating, pisau pemotong, benang, stempel, kertas warna, buku rekening bank, kartu ATM dan 9 bendel sertifikat tanah palsu
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nyaman terabasnews.com)

TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

5 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

8 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

8 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

8 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

11 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

11 hours ago