TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan kandang sapi milik H. Badut dan H. Kurdi yang berlokasi di tengah pemukiman warga Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam. Pengaduan yang disampaikan melalui Wartawan TribunBabelNews pada 3 Juni 2026 tersebut menyampaikan keresahan warga karena keberadaan fasilitas tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kenyamanan dan ketenangan lingkungan sekitar.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Camat Pangkalbalam, serta Lurah Ampui segera bergerak cepat melakukan peninjauan dan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan fakta bahwa pada saat peninjauan dilakukan, kandang tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan adanya hewan ternak sapi. Secara umum, seluruh area kandang juga sudah berada dalam kondisi bersih, baik dari keberadaan hewan maupun kotorannya.
Melalui klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan oleh kedua pemilik tempat, diketahui bahwa fasilitas tersebut sejatinya tidak dipergunakan sebagai tempat usaha penggemukan sapi, melainkan hanya berfungsi sebagai tempat penitipan sementara atau transit hewan ternak. Pemanfaatannya pun hanya dilakukan pada momen-momen tertentu, terutama menjelang perayaan Iduladha atau Hari Raya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang, Juhaini, menyampaikan bahwa meskipun saat ini tidak ditemukan indikasi gangguan atau pencemaran, pihak pemerintah tetap memberikan pembinaan serta arahan tegas kepada pemilik tempat sebagai langkah antisipasi agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami telah menyampaikan saran dan instruksi yang wajib dipatuhi oleh Bapak H. Badut dan Bapak H. Kurdi. Hal ini dilakukan agar keberadaan tempat transit ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,” ungkap Juhaini.
Adapun instruksi dan rekomendasi tegas yang disampaikan tim gabungan meliputi empat poin utama: pertama, kewajiban melakukan pembersihan total area kandang secara berkala setiap hari; kedua, pembuatan saluran pembuangan limbah kotoran yang standar dan higienis agar tidak mencemari lingkungan sekitar; ketiga, pembatasan jumlah hewan ternak yang ditampung saat transit secara ketat guna mencegah timbulnya bau menyengat; dan keempat, kewajiban segera mencari lokasi lahan baru yang letaknya jauh dari kawasan permukiman padat penduduk.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap seluruh arahan tersebut dapat dipenuhi dengan baik oleh pemilik tempat, sehingga keberadaan fasilitas penitipan hewan ternak dapat berjalan serasi dan tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan hidup warga Kelurahan Ampui. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media massa yang telah peduli dan bekerja sama dalam menjaga kenyamanan lingkungan hidup di wilayah Kota Pangkalpinang.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat pada Tahun Anggaran…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Komitmen Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, dalam mengembangkan sektor pertanian hortikultura…
TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing kembali melepas ribuan benih ikan dikolam…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangka Tengah menyambut positif keputusan…
TerabasNews, Cikarang, 8 Juni 2026 - PT PLN (Persero) terus memperkuat perannya dalam mendukung pengembangan…
Nama: Fernando SigalinggingNIM: 5122511084Fakultas: Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bangka BelitungProdi: S1 Ilmu…