TerabasNews – Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Bangka kembali melaksanakan operasi yustisi di beberapa cafe seputaran Kota Sungailiat,Kabupaten Bangka, Sabtu (5/12) malam.
kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna melihat bagaimana penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pemilik usaha. Mulai dari pemakaian masker, menyediakan tempat cuci tangan hingga menjaga jarak.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Bangka melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Doddy Fitridiansah mengatakan kegiatan dari operasi yustisi ini masih banyak ditemukan Cafe – cafe yang tidak menerapkan Prokes Covid-19, seperti menjaga jarak termasuk pengunjung nya yang tidak menggunakan masker.
“ Bagi pengunjung cafe yang tidak menerapkan Prokes Covid-19, seperti tidak mengunakan masker tersebut, Kita kenakan sanksi berupa menyanyikan lagu Kebangsaan,” katanya.
Tak hanya Cafe saja, Tim Gabungan juga menyusuri di Taman Kota Sungailiat. Dan hal serupa masih ditemukan para pengunjung ditempat permainan anak-anak yang tidak menggunakan masker sama sekali.
bagi masyarakat yang tidak menaati Prokes Kita berikan sanksi berupa membersihkan sampah yang ada disekitaran tempat permainan Taman Kota Sungailiat.
“Untuk itu, marilah kita bersama-sama menerapkan Prokes demi terhindarnya penyebaran covid-19 seperti yang sudah dianjurkan Pemerintah. Gunakan masker ketika beraktivitas keluar rumah, menjaga jarak dengan sesama dan selalu mencuci tangan dengan sabun mengunakan air mengalir,” ujarnya. (hend)