Tegas dan Rasional

Amri Cahyadi Beraudensi Dengan Forum Nelayan Pesisir Bangka Barat

0 130

TerabasNews – PANGKALPINANG – Plt Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi terima dan beraudensi dengan Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam forum nelayan pesisir Bangka Barat yang mendatangi gedung DPRD Babel .

Kedatangan masyarakat tersebut mengadukan adanya aktivitas pertambangan jenis Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT. Timah yang dinilai telah meresahkan masyarakat nelayan di daerah itu.

“Kita menolak adanya tambang yang beroperasi di Laut Bembang, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, karena sangat meresahkan masyarakat, mengganggu mata pencaharian nelayan kita,” kata Sekretaris Forum Nelayan Pesisir Bangka Barat, Agus Syahril kepada wartawan usai audiensi bersama Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, Kamis (15/10).

Agus mengungkapkan, aktivitas PIP tersebut telah beroperasi selama dua bulan, selain itu diutarakan dia, pihaknya juga telah melakukan upaya untuk mengadukan permasalahan tersebut dengan melayangkan surat ke Camat dan Kapolsek Jebus, serta Sekda Bangka Barat.

“Ada tanggapan dari Pak Sekda Bangka Barat dengan menggelar audiensi pada tanggal 30 September yang lalu terkait penolakan itu, dan Pak Sekda bilang masalah perizinan ada provinsi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia berharap DPRD Babel dapat membantu memberikan solusi agar aktivitas tambang di daerah itu segera ditutup dengan pertimbangan ikut memikirkan nasib para nelayan yang semakin sulit dalam mencari ikan.

“Kita berharap tambang itu segera berhenti, karena dari hasil tangkap ikan sangat berkurang sekali, nelayan pesisir pun yang melakukan pukat tarik sudah takut sekali dikarenakan banyak kolong, jadi banyak sekali kerugian nelayan,” harapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan ternyata disampaikan dia, secara zonasi yang diatur dalam RZWP3K menetapkan bahwa daerah tersebut masuk ke dalam zona tambang.

“Karena daerah itu memang sudah existing IUP PT. Timah yang berlaku sampai tahun 2025, nah karena itu IUP PT. Timah, kewenangan memberikan pekerjaan kepada mitra itu hak dari PT. Timah,” kata Amri.

Amri mengungkapkan, mitra PT. Timah tersebut juga sudah mengantongi izin Amdal yang dikeluarkan pada tahun 2015 untuk melakukan aktivitas pertambangan di daerah itu.

“Kegiatan dari PIP itu sendiri yang pastinya menimbulkan kekeruhan menurut Dinas Lingkungan Hidup itu masih sesuai dengan dokumen lingkungan yang ada di Amdal, teman-teman dari Forum Nelayan Pesisir Bangka Barat pun mengakui bahwasanya itu adalah IUP PT. Timah, dan tidak salah PT. Timah melalui mitranya melakukan kegiatan itu,” terangnya.

Oleh karena itu, untuk mencari solusi yang tepat, diungkapkan dia, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memanggil PT. Timah dengan mitranya bersama Forum Nelayan Pesisir Bangka Barat untuk diajak musyawarah terkait tanggung jawab dari mitra PT. Timah terhadap masyarakat desa yang berdampak dari aktivitas pertambangan PIP ini.

“Mudah-mudahan ada win-win solution nya sehingga tidak hanya Desa Sungai Buluh saja yang terdampak dan mungkin mendapat kompensasi atau bantuan berupa CSR, tetapi daerah tetangganya juga ikut mendapatkan perhatian,” harapnya. (adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.