Amri Cahyadi Tidak Setuju Pasien Terkonfirmasi Positif Harus Menanggung Beban Biaya Apapun Yang Dirawat di Asrama Haji
TerabasNews – PANGKALPINANG – Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus bertambah sehingga tidak dapat tertampung lagi di Wisma Karantina BKPSDM Babel.
Oleh karena itu, Pemprov Babel terpaksa harus meminjam Asrama Haji untuk menampung para pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun muncul wacana, para pasien terkonfirmasi positif tersebut nantinya akan dikenakan biaya tertentu untuk mengurangi beban APBD provinsi yang saat ini mengalami defisit.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengaku tidak setuju apabila para pasien terkonfirmasi positif harus menanggung beban biaya apapun yang dirawat di Asrama Haji.
“Apa bedanya dengan pasien di Wisma Karantina BKPSDM, dan itu (biaya-red) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Amri saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/9).
Politikus PPP ini menjelaskan, mengacu pada Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021, masih difokuskan dalam hal penanganan Covid-19.
“Oleh karenanya, terlepas persoalan APBD kita yang memang tertekan sekarang ini, maka wajib bagi kita untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 dimana pun itu yang kita tetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu cara yang paling tepat untuk mengantisipasi dari paparan Covid-19, yakni dengan mematuhi secara ketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak.
“Maka melalui Inpres Nomor 4 tahun 2020 dan diturunkan di pergub, setelah kita lakukan sosialisasi dan edukasi, ya memang harus ada penindakan kepada masyarakat yang membandel dengan ketentuan tersebut,” terangnya.
“Bagi kami DPRD, tindakan persuasif, sosialisasi, dan edukasi itu mesti terus kita giatkan, tiada hentinya kepada masyarakat, jangan kita menyerah dari masyarakat yang kurang menjalankan aturan itu, ya tetap kita tegur,” tuturnya.
Selain itu, adanya wacana sanksi berbayar kepada pasien terkonfirmasi positif yang dirawat di Asrama Haji agar masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol Covid-19, Amri menilai, hal tersebut tidak ada korelasinya.
“Artinya, masyarakat tidak ada yang mau akan terkena paparan Covid-19, nah apakah ada jaminan, orang yang dirawat di Asrama Haji itu tidak mematuhi protokol, pergub yang mengacu kepada inpres itu kan untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol,” jelasnya.
“Kemudian apabila masyarakat kita sudah ketat melaksanakan protokol Covid-19, apakah sudah ada jaminan tidak akan terjangkit? Belum tentu, Maka tidal fair dong kalau misalkan dihukum hanya gara-gara tidak melaksanakan protokol, tidak bisa dijadikan acuan,” tandasnya. (Adv)