Dit Polairud Polda Babel Berhasil Amankan Koordinator Lapangan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur
TerabasNews, MANGGAR — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial FR yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam kasus pengangkutan dan penyelundupan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Pengamanan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Babel. Menurutnya, saat ini FR telah dibawa ke Markas Komando Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan dua orang yang diamankan sebelumnya, petugas memperoleh informasi adanya pihak lain yang berperan sebagai koordinator lapangan, yaitu FR. Tim telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi Pelabuhan Roda Emas, termasuk penggeledahan di gudang tempat pengambilan pasir timah, namun belum menemukan keberadaan pelaku. Setelah upaya pencarian yang berkelanjutan, akhirnya FR berhasil diamankan di rumahnya di Desa Padang,” jelas Agus.
Sebelumnya, pada Selasa (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas telah menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Lenggang Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 160 karung pasir timah dengan berat sekitar delapan ton, serta dua orang yaitu HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku buruh angkut. HL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan AD diperiksa sebagai saksi.
Modus operandi yang diungkapkan pelaku adalah mengangkut pasir timah tanpa izin yang direncanakan akan dikirim ke luar Pulau Belitung. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari pada hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan yang resmi. “Kami pastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus. (**)