Disdik Bangka Tengah Soroti Bimbel Tak Berizin, Bisa Ditutup Jika Abaikan Legalitas
TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah mengimbau seluruh pengelola bimbingan belajar (bimbel) untuk segera melengkapi legalitas dan izin penyelenggaraan. Imbauan ini menyusul masih ditemukannya sejumlah lembaga pendidikan nonformal yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Tidak hanya bimbel, imbauan tersebut juga ditujukan kepada lembaga pendidikan nonformal lainnya, seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Indrawadi, menegaskan setiap lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dinas Pendidikan mengimbau lembaga pendidikan nonformal untuk segera mengurus perizinan. Bimbel, LKP, PKBM dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya harus memiliki izin,” ujar Indrawadi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan nonformal diatur dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Legalitas yang perlu dipenuhi, kata Indrawadi, di antaranya izin pendirian dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, kewajiban perizinan bukan semata-mata berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Legalitas juga diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjadi bagian dari fungsi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Selain PAD, ini untuk melindungi masyarakat. Ini sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Indrawadi juga mengapresiasi keberadaan lembaga pendidikan nonformal yang selama ini membantu masyarakat mendapatkan layanan pendidikan tambahan.
“Kami sangat berterima kasih dengan adanya lembaga-lembaga ini,” katanya.
Namun, apresiasi tersebut tetap dibarengi dengan penegasan agar seluruh penyelenggara pendidikan tidak mengabaikan aspek legalitas.
Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha maupun mematikan keberadaan bimbel yang telah memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami bukan bermaksud menghalangi atau mematikan bisnis, namun ini ada aturan yang harus dilengkapi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses pengurusan izin pendirian program atau satuan pendidikan nonformal, penyelenggara harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sesuai jenis lembaga serta ketentuan pelayanan perizinan yang berlaku.
Untuk LKP dan PKBM, sejumlah persyaratan yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP pemohon, direktur atau penanggung jawab, rekomendasi teknis bidang PAUD, nonformal dan informal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, serta profil lembaga dan data Dapodik bagi lembaga yang mengajukan perpanjangan izin.
Dokumen lainnya meliputi denah lokasi yang dilengkapi foto gedung lembaga, daftar nama siswa, struktur organisasi lembaga serta kurikulum pendidikan yang diterapkan.
Penyelenggara juga perlu melengkapi dokumen terkait tempat penyelenggaraan, seperti fotokopi lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan kepemilikan gedung atau bangunan dari kepala desa setempat.
Selain itu, fotokopi akta notaris pendirian lembaga juga menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan apabila tersedia.
Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan lembaga pendidikan nonformal memiliki kejelasan kelembagaan, tempat penyelenggaraan, program pendidikan serta sistem pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan pendidikan nasional dan pendidikan nonformal antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta ketentuan terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan pengelolaan pendidikan nonformal.
Indrawadi mengingatkan, lembaga bimbel yang tetap beroperasi tanpa melengkapi perizinan dapat dikategorikan sebagai lembaga yang tidak memiliki legalitas.
Jika tetap menjalankan kegiatan tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, lembaga tersebut dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah kembali meminta seluruh pengelola bimbel dan lembaga pendidikan nonformal lainnya untuk segera melengkapi dokumen serta mengurus perizinan.
“Setiap bentuk lembaga pendidikan harus memiliki izin,” pungkas Indrawadi.