Polda Babel Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan 16,46 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika besar‑besaran yang hendak masuk ke wilayah Bangka Belitung. Operasi ini membuahkan hasil berupa pengamanan sabu seberat 16,465 kilogram serta 4.980 butir ekstasi yang diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp21,252 miliar rupiah.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya pada Kamis, dan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran kepolisian dalam menjalankan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkotika serta mewujudkan visi nasional “Indonesia Bersih dari Narkoba” atau program Bersinar.
“Pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Kepolisian Bangka Belitung, dalam mendukung program kerja dan arahan kebijakan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Viktor.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan tanpa henti dan memerlukan dukungan serta kerja sama dari berbagai pihak. “Kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri. Kita juga butuh pihak lain yang membantu karena ini masalah bersama,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang pada Selasa (25/8), terkait dugaan rencana pemasukan narkotika ke wilayah Bangka Belitung. Setelah melakukan koordinasi, menyusun strategi dan pembagian tugas, tim gabungan melaksanakan penindakan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 05.30 WIB.
Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias AS, warga Pangkalpinang yang berprofesi sebagai nelayan, di sebuah rumah di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Selindung, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua, yaitu rumah di Jalan Tenggiri, Kelurahan Ketapang, Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Dari penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan dua tas berisi paket narkotika yang dikemas sedemikian rupa menyerupai kemasan minuman teh asal Tiongkok. Pemeriksaan di lokasi kedua kemudian menemukan satu kardus bermerek Mizone yang berisi 10 bungkus barang diduga narkotika, lengkap dengan timbangan presisi serta perlengkapan pengemasan. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka tidak sekadar mengantar barang, melainkan juga terlibat dalam jaringan pendistribusian.
Modus Operandi dan Nilai Barang Bukti
Berdasarkan keterangan tersangka, barang diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Pengendali jaringan diduga cerdik menggunakan nomor telepon berkode negara +60 untuk menyembunyikan identitas serta memutuskan jejak pelacakan. Tersangka hanya diarahkan ke lokasi penyerahan melalui tautan Google Maps, tanpa mengetahui siapa sebenarnya pihak yang mengatur pergerakan tersebut.
“Modus seperti ini sering dilakukan para bandar untuk memutus hubungan atau membuat sel terputus. Kalau tersangka ini tertangkap, dia tidak mudah dilacak,” jelas Viktor.
Secara keseluruhan, polisi menyita: Sabu golongan I: seberat 16,465 kilogram Ekstasi: sebanyak 4.980 butir
Dengan perkiraan harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram dan ekstasi sekitar Rp300 ribu per butir, maka total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp21,252 miliar rupiah. Jumlah tersebut, menurut perhitungan penyidik, berpotensi menjangkau sekitar 87.305 orang, sehingga pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jadi paling tidak kita bisa mencegah dan menyelamatkan pemanfaatannya oleh masyarakat sebesar jumlah tersebut. Ini cukup banyak,” ungkap Viktor.
Di akhir pernyataannya, Kapolda menyampaikan apresiasi yang setinggi‑tingginya kepada masyarakat dan media massa yang telah turut mendukung keberhasilan ini melalui penyampaian informasi serta kesadaran bersama untuk menjaga wilayah Bangka Belitung tetap bersih dari narkoba. (**)