Tegas dan Rasional

Kuasa Hukum Sumin dan Partner Apresiasi  Polda Babel dalam Penanganan Perkara AK, Minta Penegakan Hukum Berlanjut

0 168

TerabasNews, SUNGAILIAT — Kuasa hukum Sumin dan partner menggelar konferensi pers di Kafe Bintang, Sungailiat, Rabu (26/8/2026), menyampaikan tanggapan terkait perkembangan perkara yang menjerat AK sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Sumin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas proses penegakan hukum yang telah dilakukan.

Menurut Sumin, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah proses tahap II. Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polri, khususnya Polda Bangka Belitung, kepada Bapak Kapolda dan jajaran atas penegakan hukum ini,” ujar Sumin.

Dalam konferensi pers tersebut, Sumin juga menanggapi sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak AK terkait perkara yang disebut berkaitan dengan hak, pekerjaan, prestasi, serta pembagian aset.

Sumin menyebut pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Ia mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut pihaknya perlu diuji melalui proses hukum, termasuk terkait pembagian aset dan dokumen perjanjian yang menjadi bagian dari perkara.

“Yang kami persoalkan adalah hak klaim dan pekerjaan prestasi. Kami memiliki pandangan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada,” katanya.

Sumin juga menyampaikan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar perkara tersebut telah dibuat pada Oktober 2025. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa proses hukum berlangsung terlalu cepat.

“Laporan polisi kami dibuat pada Oktober 2025. Sekarang sudah Agustus 2026. Jadi kalau dikatakan proses ini cepat, menurut kami justru prosesnya sudah berjalan cukup lama,” ujarnya.

Selain itu, Sumin menyinggung adanya dugaan upaya untuk memengaruhi proses penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.

Ia juga meminta penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

“Kami berharap Polda Bangka Belitung tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi apabila ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti turut terlibat, kami meminta agar diproses sesuai hukum,” tutupnya.

Diketahui bahwa Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sumin, perkara tersebut bermula dari dugaan adanya kesepakatan antara AK dengan Frida Gunadi terkait jasa audit terhadap tambak milik Frida.

AK disebut menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk melakukan audit. Nilai jasa audit yang disebut dalam kesepakatan tersebut mencapai Rp250 juta.

Dalam prosesnya, Frida disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, menurut pihak pelapor, auditor yang dijanjikan tidak kunjung dihadirkan setelah pembayaran uang muka dilakukan.

Merasa dirugikan, Frida kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Sumin turut menyoroti persoalan aktivitas tambak udang milik Frida yang disebut berada di kawasan Blok B dan diolah oleh SD alias (KC).

Menurut Sumin, aktivitas tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena pihaknya menilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Frida sebagai kliennya.

“Kami meminta persoalan tersebut turut diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Sumin.

Namun, terkait status hak pengelolaan maupun aktivitas di kawasan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan itu masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Sumin juga menanggapi pernyataan pihak Andi Kusuma yang sebelumnya menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi serta mengaitkan perkara dengan persoalan politik.

Menurut Sumin, perkara tersebut seharusnya ditempatkan sebagai persoalan hukum yang pembuktiannya dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum, bukan melalui opini di ruang publik.

“Kami melihat ini sebagai perkara hukum. Mengenai apakah ada unsur kriminalisasi atau politik, semuanya harus dibuktikan. Jangan sampai opini mendahului proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah dokumen dan perjanjian yang menurut pihaknya perlu diperiksa, baik terkait keabsahan maupun konsekuensi hukumnya.

Menurut Sumin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian terhadap dokumen-dokumen tersebut kepada penyidik dan lembaga peradilan.

Di sisi lain, Sumin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengapresiasi Polda Kepulauan Bangka Belitung apabila menangani perkara secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

“Kami percaya Polda Bangka Belitung akan profesional dan bekerja berdasarkan alat bukti. Kami berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Sumin juga berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara, penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sumin dan partner juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang berkaitan dengan perkara AK.

Menurut kuasa hukum, SPDP diperlukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta kepada Ditreskrimsus untuk menerbitkan SPDP terkait perkara ini, sehingga kami sebagai pihak yang berkepentingan dapat mengetahui secara resmi sejauh mana perkembangan penanganan pengaduan masyarakat tersebut,” ujar Sumin.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan. Sebaliknya, pihaknya berharap adanya keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan laporan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sumin juga menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Yang kami minta adalah pemberitahuan perkembangan penanganannya secara resmi, agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” katanya.

Kuasa hukum Sumin berharap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan informasi perkembangan penanganan dumas tersebut secara profesional dan transparan.

Sementara itu, substansi pengaduan serta hasil penanganannya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. (**) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.