Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pengedar Sabu di Bangka Tengah, Amankan 200,55 Gram Barang Bukti
TerabasNews, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial Su atau akrab disapa Man di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (10/8/2026). Bersama pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 200,55 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, berdasarkan laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim penyidik yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berusia 39 tahun tersebut.
“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak. Terdapat 4 klip narkoba jenis sabu yang diamankan dengan total berat bruto sabu mencapai 200,55 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung, saat memberikan keterangan pers di Pangkalpinang, Rabu (12/8/2026).
Ronald menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan setelah tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku, didampingi Kepala Desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik berwarna hitam berisi dua klip ukuran besar, satu klip ukuran sedang, dan satu klip ukuran kecil yang seluruhnya berisi narkoba jenis sabu.
Selain narkoba, kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor dan satu perangkat telepon genggam yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Markas Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik dan di bawah penguasaannya,” ungkap Ronald.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berkisar antara 12 hingga 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan wilayah Bangka Belitung bebas dari narkotika.
“Kami terus menegaskan komitmen kepolisian untuk mewujudkan sasaran bebas narkoba di Bangka Belitung melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.
Agus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan perkara ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.