Tegas dan Rasional

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Suka Damai ,
Dua Tersangka dan 2,31 Gram Sabu Diamankan

0 378

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Suka Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka selatan.

Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Senin (10/8/2026) , sekitar pukul 18.00 Wib , petugas berhasil menangkap Dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti .

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Defriansyah, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah HT Alias ALOI ( 34) buruh harian , warga Jalan Damai dan RJ (25) petani , warga desa suka jaya Kecamatan Pulau Besar.

” Kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Suka Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Saat hendak dilakukan penangkapan HT Alias ALOI sempat membuang Narkotika jenis sabu miliknya, ” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat , petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 2,31 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika.

” Selain sabu seberat 2,31 gram, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya :

  • 14 (empat belas) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
  • 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
  • 1 (satu) Buah wadah permen berwarna biru bertuliskan Happy Candy.
  • 1 (satu) Buah dompet berwarna hitam.
  • Uang tunai senilai Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) Helai celana jeans panjang merk BOSS berwarna biru.

Menurut AKP Defriansyah , penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

Kini ke Dua tersangka dan barang bukti langsung dibawah ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.Dari pengembangan tersangka HT Alias ALOI merupakan Residivis Pengeroyokan.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” Imbuhnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.