Tegas dan Rasional

Polda Babel Tetapkan Empat Tersangka Penampungan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Diduga Hendak Diselundupkan

0 699

TerabasNews, Pangkalpinang — Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang digerebek di Kabupaten Belitung. Polisi menduga barang tambang tersebut direncanakan akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan penetapan status tersangka dilakukan penyidik pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Kamis (6/8/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40). Keempatnya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut: HA diduga sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah; YO bertugas menyalurkan dana dan mengambil pasir timah ke lokasi pengolahan; AC berperan sebagai penyandang modal; sedangkan ES menjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan barang bukti.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (4/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 52,5 ton pasir timah ilegal dan mengamankan tiga orang di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga truk ke Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari kemasan pasir timah yang ditemukan, dugaan sementara barang tersebut hendak diselundupkan ke luar Pulau Belitung. Modus operandi para tersangka adalah membeli pasir timah yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah. Motif kejahatan masih dalam pendalaman penyidik,” ungkap Agus.

Pada hari yang sama setelah penetapan status tersangka, keempat pelaku diterbangkan dari Belitung ke Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Keempat tersangka dijerat ketentuan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Agus menegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan timah ilegal tersebut guna mengungkap seluruh peristiwa secara utuh. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.