Tegas dan Rasional

71 Perkara Inkracht, Kejari Bangka Tengah Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

0 523

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 71 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap penanganan perkara.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah kami tangani dalam beberapa bulan terakhir dan hari ini kami jadwalkan untuk dimusnahkan,” kata Petrus.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, hingga perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlindungan perempuan dan anak.

Dari total 71 perkara yang telah inkracht, sebanyak 31 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 678 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 3.334,265 gram serta delapan paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 134,5 butir.

Selain itu, terdapat 17 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 13 perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, serta 10 perkara tindak pidana KDRT dan perlindungan perempuan maupun anak.

Petrus mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta menghentikan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan tindak pidana narkotika karena ancaman hukumannya sangat berat. Begitu juga dengan kekerasan terhadap anak, jangan pernah dilakukan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dan kita jaga masa depannya,” tegasnya.

Menurut Petrus, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.