Tegas dan Rasional

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tiga Tersangka Diamankan

0 239

TerabasNews, PANGKALPINANG – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Brimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026).

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan Pengamanan barang bukti tersebut dilaksanakan di sebuah bangunan hunian di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.

“Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti dengan didukung pasukan Satbrimob Polda Babel yang bersenjata lengkap guna mengawal proses pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah tersebut,” Ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi sempat terjadi ketegangan lantaran adanya pihak yang diduga melakukan upaya penghalangan terhadap proses pengamanan dan pengangkutan barang bukti. Meski demikian, langkah penegakan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter tetap berjalan dan berhasil mengangkut seluruh barang bukti ke atas kendaraan angkut.

Selanjutnya, ratusan karung pasir timah ilegal tersebut dibawa ke Markas Komando Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.

Dari hasil operasi ini, kepolisian telah menetapkan dan mengamankan tiga orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Pihak berwenang terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh jaringan dan pertanggungjawaban hukum terkait peredaran hasil tambang ilegal tersebut. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.