Tegas dan Rasional

Sat Restik Polres Bangka Tengah Ringkus Pemuda, Barang Bukti Ganja 72,7 Gram Disita

0 646

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dan mengamankan seorang pemuda berinisial FF (20) di kawasan bekas Terminal Lama, Kecamatan Koba, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan satu batang tanaman ganja serta satu paket besar yang diduga berisi ganja. Selain itu, polisi turut menyita 13 lembar kertas papir warna cokelat, satu tas jinjing, uang tunai Rp300 ribu, satu wadah berwarna hijau, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 72,7 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya di lapangan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” kata IPTU Heri Hadi Santoso, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Heri.

Saat ini, lanjutnya, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka Tengah. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas dugaan perbuatannya, FF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.