Tegas dan Rasional

Perkuat Sinergi Tiga Pihak, Pemkab Bangka Selatan, Bpjs Kesehatan Dan Badan Usaha Tandatangani Pks Program Donasi Jkn

0 836

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan sejumlah badan usaha resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Donasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum tercakup di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Selasa (14/7).

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh badan usaha yang telah berpartisipasi dalam program ini. Ia menegaskan kemitraan ini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan bukti nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat daerah tempat mereka beroperasi.

“Hari ini kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh badan usaha yang telah berpartisipasi dalam Program Donasi JKN. Ini bukan sekadar penandatanganan perjanjian kerja sama, tetapi merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam membantu memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Debby.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kehadiran perusahaan di Bangka Selatan tidak hanya berorientasi pada keberhasilan kegiatan usaha, tetapi juga senantiasa hadir berkontribusi menyelesaikan tantangan sosial, terutama dalam pemenuhan hak dasar kesehatan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah strategis mengatasi keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN.

“Pemerintah daerah tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain untuk berkolaborasi agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh jaminan kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyambut baik dukungan dari badan usaha. Ia menjelaskan masih terdapat kelompok masyarakat yang belum dapat dialokasikan dalam skema bantuan iuran pemerintah pusat karena keterbatasan kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui Program Donasi JKN, pihak swasta dapat berkontribusi membiayai iuran bagi kelompok tersebut agar segera mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menegaskan seluruh dana donasi yang terkumpul akan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya dialokasikan untuk pembiayaan manfaat pelayanan kesehatan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi praktik baik atau contoh bagi daerah lain dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara jaminan sosial, dan sektor swasta guna mempercepat tercapainya cakupan semesta Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh Indonesia. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.