Tegas dan Rasional

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Bangka Selatan
Ditangkap Polisi, Barang Bukti 2,47 Gram Diamankan

0 208

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan Res Intel Polsek Simpang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (43), Desa Jelutung ll, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan Res Intel Polsek Simpang Rimba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal membenarkan penangkapan tersebut pada jumat( 19/6/2026).

Menurut IPTU Mardian Syafrizal, tim kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba dan Res Intel Polsek Simpang Rimba bergerak menuju Desa Sebagin Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan,untuk melakukan pemantauan.

” Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur , “ujar Mardian.

Dari penangkapan tersebut, didampingi Kepala Dusun setempat petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak,10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.

Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti yang diduga sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,47 gram.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain :
.1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.
• 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
• 4 (empat) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
• 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 50.
• 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 100.
• 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 150.
• 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 200
• 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 350.
• 1 (satu) Buah kertas bertuliskan angka 800.
• 1 (satu) Buah kotak rokok merk DJI SAM SOE.
• Uang tunai senilai Rp 4.465.000,- (empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
• 1 (satu) Unit Handphone merk ITEL A90 berwarna biru dengan nomor imei 1 : 355472871795052 dan imei 2 : 355472877723157

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

” Polres Bangka Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Kami juga menghimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar, ” Imbuhnya. (Put)

Leave A Reply

Your email address will not be published.