Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Penipuan di Polda Babel, Minta Proses Hukum Profesional dan Transparan
TerabasNews, Pangkalpinang – Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan menyoroti proses penanganan perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Papa, Pangkalpinang, Jumat (22/5/2026).
Perwakilan kuasa hukum korban, Sumin, mengungkapkan pihaknya melihat adanya perbedaan penanganan antara kasus yang menyeret nama AK dengan perkara lain yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.
Menurut dia, dalam perkara yang melibatkan AA, penyidik disebut telah melakukan langkah cepat setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saudari AA sudah dipanggil beberapa kali dan kemudian dilakukan penjemputan paksa serta penahanan. Sementara Saudara AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026, sejauh ini baru dipanggil satu kali dan belum ada penahanan,” ujar Sumin.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut.
Mereka berharap penyidik dapat memberikan informasi perkembangan penanganan kasus secara berkala agar proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyebut kedua perkara tersebut diduga saling berkaitan. AA diduga berperan dalam proses audit aset milik korban yang disebut dilakukan atas arahan AK.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja objektif, profesional, dan memberikan perlakuan yang sama di mata hukum,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan kalau AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada 2 April 2026.
“Sedangkan untuk saudari AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April dan telah ditahan di Mapolda Babel setelah dijemput paksa pada Rabu (20/5) atas perkara berbeda yaitu kasus Akuntan Bodong,” katanya. (**)